Kamis, April 25, 2024
30.1 C
Palangkaraya

Dewan Gumas Studi Banding ke Tiga Kabupaten

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan studi banding ke tiga kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah. Yaitu ke Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan. Kegiatan ini dalam rangka menyikapi keputusan pemerintah yang akan menghapus pegawai tidak tetap (PTT) pada 28 November 2023 mendatang.
“Studi banding ini untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan pemerintah yang akan menghapus PTT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Ketua Komisi I Dewan DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Minggu (28/5).
Menurut dia, DPRD ingin tiga kabupaten tadi juga menyuarakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menghapus PTT. Mengingat tenaganya masih diperlukan dalam membantu pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah.
“Apabila dihapus, maka akan berpengaruh pada penurunan layanan publik, pekerjaan di instansi pemerintah akan semakin berat karena selama ini kontribusi PTT sangat baik, angka pengangguran bertambah, dan dampak sosial lain,” terangnya.
Dari studi banding itu, lanjut dia, ternyata hal yang sama juga diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan, yakni tidak ingin adanya penghapusan PTT. Terlebih lagi jumlah PTT di tiga kabupaten tadi lebih banyak dari Kabupaten Gumas.
“Kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Kalau tetap dilakukan, maka harus ada strategi yang disiapkan dalam membantu PTT yang akan dirumahkan,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, kalaupun nantinya terjadi perubahan regulasi pemerintah dengan tidak menghapus PTT, DPRD akan memperjuangkan perpanjangan gaji PTT yang berakhir di November 2023.
“Apapun keputusan pemerintah, harus dihormati. Sekarang ini, kami terus berusaha menyuarakan ke pemerintah untuk membatalkan keputusan itu demi kebaikan PTT,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 ini menambahkan, jumlah PTT di Kabupaten Gumas sebanyak 1.823 orang, baik itu bidang kesehatan, pendidikan, tenaga administrasi, dan tenaga penyuluh.
“Dengan nasib yang belum jelas, kami minta kepada PTT untuk terus bekerja dengan baik, disiplin, dan mentaati peraturan yang berlaku,” tukasnya. (okt)

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja yang Baik

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan studi banding ke tiga kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah. Yaitu ke Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan. Kegiatan ini dalam rangka menyikapi keputusan pemerintah yang akan menghapus pegawai tidak tetap (PTT) pada 28 November 2023 mendatang.
“Studi banding ini untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan pemerintah yang akan menghapus PTT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Ketua Komisi I Dewan DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Minggu (28/5).
Menurut dia, DPRD ingin tiga kabupaten tadi juga menyuarakan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tidak menghapus PTT. Mengingat tenaganya masih diperlukan dalam membantu pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah.
“Apabila dihapus, maka akan berpengaruh pada penurunan layanan publik, pekerjaan di instansi pemerintah akan semakin berat karena selama ini kontribusi PTT sangat baik, angka pengangguran bertambah, dan dampak sosial lain,” terangnya.
Dari studi banding itu, lanjut dia, ternyata hal yang sama juga diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Pulang Pisau dan Katingan, yakni tidak ingin adanya penghapusan PTT. Terlebih lagi jumlah PTT di tiga kabupaten tadi lebih banyak dari Kabupaten Gumas.
“Kami berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut. Kalau tetap dilakukan, maka harus ada strategi yang disiapkan dalam membantu PTT yang akan dirumahkan,” tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menuturkan, kalaupun nantinya terjadi perubahan regulasi pemerintah dengan tidak menghapus PTT, DPRD akan memperjuangkan perpanjangan gaji PTT yang berakhir di November 2023.
“Apapun keputusan pemerintah, harus dihormati. Sekarang ini, kami terus berusaha menyuarakan ke pemerintah untuk membatalkan keputusan itu demi kebaikan PTT,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 ini menambahkan, jumlah PTT di Kabupaten Gumas sebanyak 1.823 orang, baik itu bidang kesehatan, pendidikan, tenaga administrasi, dan tenaga penyuluh.
“Dengan nasib yang belum jelas, kami minta kepada PTT untuk terus bekerja dengan baik, disiplin, dan mentaati peraturan yang berlaku,” tukasnya. (okt)

Baca Juga :  Tunjukan Kinerja yang Baik

Artikel Terkait

Harus Dukung Percepatan Jaringan Listrik

Perlu Bimbingan Teknis Pemandu Wisata

Bisa Dimanfaatkan Para Kades dan Lurah

Bantuan Sosial Harus Tepat Sasaran

Perubahan APBD Merupakan Hal Biasa

Terpopuler

Artikel Terbaru

/