“Ketika dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,70 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, bundel plastik klip, sarung tempat menyimpan sabu, timbangan digital, sendok sabu, satu unit gawai, dan uang tunai Rp 1 juta,” terangnya.
Setelah penangkapan ES (35), lanjut dia, kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari informasi terkait pengedar lain. Hasilnya, hanya dalam waktu 30 menit, tepatnya pukul 14.00 WIB, berhasil ditangkap MD (33) yang berada di barak itu.
“Saat digeledah, kami temukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu buah gawai,” ungkap mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini. Keesokan harinya pada Sabtu (25/9) pukul 18.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Sepang kembali bergerak ke sebuah rumah di Kecamatan Mihing Raya. Informasi dari masyarakat bahwa rumah itu sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Di rumah itu, kami melakukan penggeledahan badan terhadap pemilik rumah yakni K (38), dan menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 2,94 gram, dua buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah plastik klip, satu lembar tisu, satu buah kotak plastik, satu buah kotak rokok, dan satu unit gawai,” ungkap Budi. (okt/ens)