Selasa, Oktober 1, 2024
32.1 C
Palangkaraya

Penyelesaian Tata Batas Kaltengsel Harus Ada Koordinasi Intens

PALANGKA RAYA – Penyelesaian tata batas Kalteng-Kalsel menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Ia meminta kepada pihak Pemprov dan  Pemkab Bartim untuk berkomunikasi lebih intens terkait penyelesaian tersebut.

Adapun perbatasan Kalteng-Kalsel (Kaltengsel) dimaksud legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini yaitu di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Tanpa adanya koordinasi intens dari pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, masalah tata batas Kaltengsel akan sulit diselesaikan,”ucap legislator yang akrab di sapa Toga tersebut, Senin (14/6).

Politisi muda asal Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Reses, Dewan Pakai Dana Pribadi

“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara Pemkab dan Pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.

Toga menilai satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yakni di keluarkannya SK Kemendagri Nomor 40 Tahun 2018, dengan mengajukan ‘Judical Review’ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

PALANGKA RAYA – Penyelesaian tata batas Kalteng-Kalsel menjadi sorotan anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Toga Hamonangan Nadeak. Ia meminta kepada pihak Pemprov dan  Pemkab Bartim untuk berkomunikasi lebih intens terkait penyelesaian tersebut.

Adapun perbatasan Kalteng-Kalsel (Kaltengsel) dimaksud legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini yaitu di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Tanpa adanya koordinasi intens dari pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, masalah tata batas Kaltengsel akan sulit diselesaikan,”ucap legislator yang akrab di sapa Toga tersebut, Senin (14/6).

Politisi muda asal Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Reses, Dewan Pakai Dana Pribadi

“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng, Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara Pemkab dan Pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.

Toga menilai satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yakni di keluarkannya SK Kemendagri Nomor 40 Tahun 2018, dengan mengajukan ‘Judical Review’ ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/