PALANGKA RAYA-Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Pemprov Kalteng melalui Gubernur Kalteng yang mengusulkan perubahan plat nomor kendaraan operasional perusahaan dari Non-KH menjadi KH.
Menurut Sudarsono, kebijakan ini penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kalimantan Tengah, sehingga pendapatan tersebut tidak keluar dari daerah.
“ketika plat kendaraan berubah menjadi KH, maka Kalimantan Tengah bisa mendapatkan bagian pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada,” ujar Sudarsono.
Sudarsono menekankan, meskipun Kalteng merupakan bagian dari negara kesatuan Indonesia, namun masalah infrastruktur dan kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak terdaftar dengan plat KH, akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Sudarsono dengan harapan agar kebijakan ini bisa mengurangi kerugian yang selama ini terjadi akibat kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kalteng.
“Walaupun kita satu negara, tapi ketika jalan kita rusak dan hancur, yang bertanggung jawab tetap kita, pemerintah daerah. Itu sebabnya kebijakan ini sangat penting untuk diterapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sudarsono mengimbau kepada seluruh perusahaan dan individu yang memiliki kendaraan dengan plat nomor non-KH untuk segera melakukan mutasi kendaraan mereka menjadi plat KH.
Meski saat ini tidak ada peraturan daerah yang secara khusus mengatur kewajiban tersebut, namun bagi Sudarsono, perubahan ini merupakan tanggung jawab moral dan sosial setiap warga Kalimantan Tengah.
“Meskipun belum ada peraturan daerah yang mengatur kepemilikan kendaraan dengan plat KH, tetapi tanggung jawab sebagai masyarakat Kalimantan Tengah terhadap kendaraan yang ada, untuk segera dirubah, sebenarnya wajib,” tegas Sudarsono.(irj)