Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Penyelesaian Tata Batas Harus Ada Koordinasi

PALANGKA RAYA–Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, meminta kepada pihak pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk berkomunikasi lebih intens terkait penyelesaian tata batas Kalteng-Kalsel. Adapun perbatasan Kalteng-Kalsel (Kaltengsel) di maksud legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini yaitu Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Tanpa adanya koordinasi intens dari pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, masalah tata batas Kaltengsel akan sulit diselesaikan,” ucap legislator yang akrab di sapa Toga tersebut kepada Kalteng Pos, Minggu (20/6).

Politikus muda asal Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Selama 2021, Telah Tetapkan Tiga Perda Kumultif Terbuka

“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng,  Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara Pemkab dan Pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.

Toga menilai satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yaitu dengan mengajukan 90 hari gugatan perlawanan atas putusan Kemendagri ke PTUN, karena kesempatan 90 hari sudah terlewatkan maka harus di-Judical Review atau dilakukan peninjauan ulang ke Mahkamah Agung (MA).

Mengajukan 90 hari gugatan perlawanan atas putusan kemendagri  ke PTUN,karena kesempatan 90 hari sudah terlewatkan maka harus di judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

PALANGKA RAYA–Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, meminta kepada pihak pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk berkomunikasi lebih intens terkait penyelesaian tata batas Kalteng-Kalsel. Adapun perbatasan Kalteng-Kalsel (Kaltengsel) di maksud legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini yaitu Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Tanpa adanya koordinasi intens dari pihak Pemprov Kalteng dan Pemkab Bartim, masalah tata batas Kaltengsel akan sulit diselesaikan,” ucap legislator yang akrab di sapa Toga tersebut kepada Kalteng Pos, Minggu (20/6).

Politikus muda asal Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018, tentang tata batas wilayah Provinsi Kaltengsel, menetapkan Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel.

Baca Juga :  Selama 2021, Telah Tetapkan Tiga Perda Kumultif Terbuka

“Kami mendapatkan informasi, tanpa adanya koordinasi dengan Pemprov Kalteng,  Pemkab Bartim menangani langsung permasalahan tersebut, namun hasilnya nihil. Seandainya ada komunikasi intens, antara Pemkab dan Pemprov hasilnya mungkin tidak demikian,”ungkapnya.

Toga menilai satu-satunya solusi mengatasi permasalahan tata batas Kaltengsel tersebut yaitu dengan mengajukan 90 hari gugatan perlawanan atas putusan Kemendagri ke PTUN, karena kesempatan 90 hari sudah terlewatkan maka harus di-Judical Review atau dilakukan peninjauan ulang ke Mahkamah Agung (MA).

Mengajukan 90 hari gugatan perlawanan atas putusan kemendagri  ke PTUN,karena kesempatan 90 hari sudah terlewatkan maka harus di judicial review atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/