“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Namun, sebelum Judical Review diajukan, koordinasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng harus tetap di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas ini tidak bisa dianggap sepele,”tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra/uni)
Penyelesaian Tata Batas Harus Ada Koordinasi
“Saya sempat menyarankan, perlu adanya Judical Review untuk menolak Permendagri nomor 40 tahun 2018. Namun, sebelum Judical Review diajukan, koordinasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng harus tetap di lakukan. Pasalnya, masalah tata batas ini tidak bisa dianggap sepele,”tutup wakil rakyat Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra/uni)