PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2021, di ruang rapat gabungan DPRD setempat, Selasa (26/7) siang.
Rapat yang digelar secara virtual tersebut beragendakan penyampaian laporan hasil rapat gabungan DPRD Kalteng tentang rancangan awal (ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021-2026.
“Agenda rapat paripurna kali ini yakni mendengarkan penyampaian hasil laporan rapat gabungan DPRD Kalteng terkait ranwal RPJMD tahun 2021-2026,” kata Ketua DPRD Kalmantan Tengah Wiyatno SP saat membacakan sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, juru bicara DPRD Kalimantan Tengah Alexius Esliter menyampaikan sejumlah hal penting terkait hasil rapat gabungan DPRD Kalteng atas ranwal RPJMD Kalteng tahun 2021-2026.
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam proses dan mekanisme penyusunan rencana pembangunan daerah, baik RPJPD, RPJMD ataupun RKPD, sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pasal 4, harus memperhatikan empat hal penting.
Yakni, sambungnya, merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan, berdasarkan peran dan kewenangannya.
“Selanjutnya, mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah,” kata Alexius.
Setelah mendengarkan laporan dari juru bicara DPRD Kalteng, dilanjutkan dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap RPJMD bersama Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.
Setelah penandatanganan, dilanjutkan kembali dengan mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng yang dibacakan Wakil Gubernur H Edy Pratowo.
“Kita yakini bersama, apa yang kita bahas ini semata untuk mencapai kebaikan seluruh daerah. Sehingga upaya untuk mewujudkan Kalteng semakin berkah dapat terwujud,” ungkapnya. (pra/ens)