Senin, November 25, 2024
24.2 C
Palangkaraya

Warga Harus Paham tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

KUALA KAPUAS – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan saat ini dilakukan sosialisasi terhadap UU tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun, mendukung upaya sosialisasi tersebut secara luas.

Selain itu, Srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat mendukung sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tingkat Kabupaten Kapuas, pada Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.

“Keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, oleh karena itu penting untuk disosialisasikan,” ucap Sri Umi Daryatun.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan

Selaku Ketua Puspa Kabupaten Kapuas, ia juga mendukung keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar perempuan dapat memperoleh perlindungan dan agar ada dasar hukum yang mengatur penerapannya oleh penegak hukum.

“Harapan kami adalah terciptanya perlindungan dan keamanan yang baik bagi perempuan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan,” pungkasnya. (alh/uni)

KUALA KAPUAS – Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan saat ini dilakukan sosialisasi terhadap UU tersebut untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun, mendukung upaya sosialisasi tersebut secara luas.

Selain itu, Srikandi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sangat mendukung sosialisasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tingkat Kabupaten Kapuas, pada Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah.

“Keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat, oleh karena itu penting untuk disosialisasikan,” ucap Sri Umi Daryatun.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan

Selaku Ketua Puspa Kabupaten Kapuas, ia juga mendukung keberadaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar perempuan dapat memperoleh perlindungan dan agar ada dasar hukum yang mengatur penerapannya oleh penegak hukum.

“Harapan kami adalah terciptanya perlindungan dan keamanan yang baik bagi perempuan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan,” pungkasnya. (alh/uni)

Artikel Terkait

Pimpinan DPRD Kapuas Hadiri Rakornas

Antisipasi dan Waspada Kebakaran

Hasil Reses Siap Diperjuangkan

Wakil Rakyat Dapil Selat Lakukan Reses

Terpopuler

Artikel Terbaru

/