ASN Tak Boleh Berpolitik Praktis

4

KUALA KAPUAS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Bendi menyampaikan secara tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk netral dalam pemilu, dan harus mematuhi ketentuan yang sudah diatur. Jangan sampai ada ASN yang terlibat dalam politik praktis.

“Kami harapkan kepada para ASN di Kabupaten Kapuas patuhi, dan jalankan tugas dengan tidak terlibat politik praktis,” tegas Bendi.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, jika didapati ada informasi ASN tidak netral, maka harus ditindaklanjuti dan diproses oleh pihak terkait, agar menjadi pembelajaran untuk tidak semudahnya dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Kami dukung ditindak, dan diproses kalau benar terbukti bisa disanksi,” tegas Mantan Kepala Desa Dadahup ini.

Baca Juga :  Legislatif dan Eksekutif Menyetujui APBD Perubahan Tahun 2023

Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV ini, masih banyak ASN baik yang mau berkerja secara disiplin, dan bagi yang melanggar jangan takut ditindak tegas. Sehingga sangat mengapresiasi langkah Bawaslu Kabupaten Kapuas melakukan investigasi dan proses ada ASN tidak netral.

“Terus proses dan kalau terbukti laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena ada sanksinya,” jelasnya.

Bendi juga mengharapkan para penyelenggara dan pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik, agar pemilu berjalan lancar, serta aman. Selain itu dia mengajak masyarakat untuk awasi proses dan  tahapan pemilu.

“Mari bersama kita kawal pemilu dengan lancar, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (alh/uni)