KUALA KAPUAS – Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah daerah harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, H Abdurahman Amur.
“Perda harus disosialisasikan kepada masyarakat,” ucap Abdurahman Amur, belum lama ini.
Politisi Partai Golkar ini menerangkan sudah banyak produk hukum atau Perda yang dihasilkan DPRD Kapuas dan sudah diterapkan di Kabupaten Kapuas. Sosialisasi Perda adalah upaya sadar dan terencana dalam memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah.
“Sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati dan diaplikasikan oleh masyarakat,” tegasnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kecamatan Kapuas Timur, Tamban Catur, Bataguh dan Kapuas Kuala ini, menambahkan memberikan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat, mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan, serta mengajak masyarakat menggali potensi daerah.
“Harapan kita Perda tersebut bermanfaat dan dapat membantu memajukan daerah,” harapnya. (alh/ans)