Rabu, Mei 15, 2024
28.1 C
Palangkaraya

Budayakan Bawa Tas Belanja

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Perda tersebut sudah pihaknya terapkan di beberapa retail – retail modern di Kota Cantik.

“Bisa dicek sendiri ya retail – retail modern di Kota Palangka Raya sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk wadah belanjanya, akan tetapi di sarankan menggunakan tas belanja yang tersedia di masing-masing retail modern,” ungkapnya, belum lama ini.

Lanjutnya, penerbitan dan pengimplementasian perda tersebut adalah merupakan, bentuk tindak lanjut dari Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Perkuat Peran APIP di Pemerintahan

Dimana pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Palangka Raya diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik di Kota Cantik.

“Saya atas nama Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar membiasakan diri untuk membawa tas belanja saat berbelanja, selain mengurangi penggunaan kantong plastik juga tas belanja bisa digunakan berulang-ulang, sehingga lebih efisien,” terangnya. (hms/ans)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Terkait hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, Perda tersebut sudah pihaknya terapkan di beberapa retail – retail modern di Kota Cantik.

“Bisa dicek sendiri ya retail – retail modern di Kota Palangka Raya sudah tidak menggunakan kantong plastik untuk wadah belanjanya, akan tetapi di sarankan menggunakan tas belanja yang tersedia di masing-masing retail modern,” ungkapnya, belum lama ini.

Lanjutnya, penerbitan dan pengimplementasian perda tersebut adalah merupakan, bentuk tindak lanjut dari Undang – Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :  Perkuat Peran APIP di Pemerintahan

Dimana pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Palangka Raya diamanatkan untuk melakukan pengendalian pencemaran lingkungan, salah satunya mengenai permasalahan sampah plastik di Kota Cantik.

“Saya atas nama Bapak Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar membiasakan diri untuk membawa tas belanja saat berbelanja, selain mengurangi penggunaan kantong plastik juga tas belanja bisa digunakan berulang-ulang, sehingga lebih efisien,” terangnya. (hms/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/