KUALA KAPUAS – Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas sudah empat bulan diresmikan, tapi sampai saat ini belum ditempati atau difungsikan. Hal itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di bangunan menelan Rp63 miliar tersebut.
Peninjauan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM bersama Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, ST bersama sejumlah Anggota DPRD Kapuas. Rombongan langsung menuju dan menyusuri Rumah Jabatan Bupati Kapuas yang baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kuala Kapuas, Selasa (18/7).
“Berdasarkan hasil pengamatan lapangan atau sidak, jadi pembangunan belum sempurna. Itu terlihat masih banyak yang belum selesai dikerjakan, dan itu belum bisa ditempati,” tegas Ardiansah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini, menambahkan sangat menyayangkan kondisinya masih belum siap, dan harusnya ditindaklnjuti oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk diselesaikan, agar bisa dimanfaatkan.
“Kami meminta pengguna anggaran, agar bisa melihat secara langsung ke lapangan, sehingga pembangunan dengan dana besar ini tidak terkesan terbengkalai,” jelasnya.
Pembangunan Rujab Bupati Kapuas senilai Rp63 miliar, dan sesuai kontraknya selesai dikerjakan Tahun 2022, agar dapat segera difungsikan, namun kenyataannya masih belum siap.
“Kita harapkan segera selesaikan Rujab Bupati, apalagi dengan masa jabatan Bupati akan berakhir September 2023. Nantinya Penjabat (Pj) Bupati Kapuas bisa menempati rumah jabatan,” pungkasnya. (alh)