Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Terjadi Keterlambatan LPPD, Pemkab Diminta Tegas

Rudi Hartono

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diminta harus bertindak tegas terhadap keterlambatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Dimana seharusnya pada Tanggal 31 Desember 2021 lalu, sudah disampaikan. “Sebab ini dampaknya bisa mengganggu APBD Kabupaten Katingan sendiri,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada Kalteng Pos, Minggu (13/2).

Tidak hanya itu, politikus partai Golkar juga menyoroti terhadap keterlambatan APBDes. Sebab hal ini juga berdampak sama terhadap APBD Katingan tahun anggaran 2022 ini. “Biasanya kita juga, jika lambat mengesahkan APBD bisa kena sanksi. Tidak menerima gaji selama enam bulan. Tapi bukan ini yang menjadi pokok masalahnya. Keterlambatan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Terutama di bidang keuangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Persiapan MTQ dan FSQ

Dimana dampaknya lanjut mantan jurnalis ini, nanti daerah akan dianggap tidak patuh oleh BPK terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab secara aturan sudah jelas LPPD harus sudah disampaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Begitu juga dengan APBDes. Oleh sebab itulah dirinya mengingatkan hal ini.

“Jangan sampai karena keterlambatan ini, kena tegur oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Hingga berujung kepada pemotongan anggaran dari pusat,” ujar wakil rakyat dari daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Petak Malai, Marikit, Katingan Hulu, dan Bukit Raya.(eri).

Rudi Hartono

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan diminta harus bertindak tegas terhadap keterlambatan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD). Dimana seharusnya pada Tanggal 31 Desember 2021 lalu, sudah disampaikan. “Sebab ini dampaknya bisa mengganggu APBD Kabupaten Katingan sendiri,” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada Kalteng Pos, Minggu (13/2).

Tidak hanya itu, politikus partai Golkar juga menyoroti terhadap keterlambatan APBDes. Sebab hal ini juga berdampak sama terhadap APBD Katingan tahun anggaran 2022 ini. “Biasanya kita juga, jika lambat mengesahkan APBD bisa kena sanksi. Tidak menerima gaji selama enam bulan. Tapi bukan ini yang menjadi pokok masalahnya. Keterlambatan ini akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Terutama di bidang keuangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Persiapan MTQ dan FSQ

Dimana dampaknya lanjut mantan jurnalis ini, nanti daerah akan dianggap tidak patuh oleh BPK terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab secara aturan sudah jelas LPPD harus sudah disampaikan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Begitu juga dengan APBDes. Oleh sebab itulah dirinya mengingatkan hal ini.

“Jangan sampai karena keterlambatan ini, kena tegur oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Hingga berujung kepada pemotongan anggaran dari pusat,” ujar wakil rakyat dari daerah Pemilihan Katingan III yang meliputi Kecamatan Katingan Tengah, Sanaman Mantikei, Petak Malai, Marikit, Katingan Hulu, dan Bukit Raya.(eri).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/