KASONGAN – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan diingatkan kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover kepada Kalteng Pos, Rabu (13/4).
Sesuai ketentuan ujar politikus partai Hanura ini, paling lambat pembayaran untuk THR dilakukan tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri. “Pemberian THR ini sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, dan ini wajib. Dalam rangka membantu para karyawan untuk merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri,” jelasnya.
Jika sampai ada perusahaan tidak memberikan THR, selaku wakil rakyat dia meminta supaya dilaporkan kepada pemerintah. Dalam hal ini instansi teknis yang menangani masalah ini.
“Sebab ini bagian dari pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun harapan kita jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.(eri/ko)
KASONGAN – Seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Katingan diingatkan kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Katingan Esenhover kepada Kalteng Pos, Rabu (13/4).
Sesuai ketentuan ujar politikus partai Hanura ini, paling lambat pembayaran untuk THR dilakukan tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri. “Pemberian THR ini sudah diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, dan ini wajib. Dalam rangka membantu para karyawan untuk merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri,” jelasnya.
Jika sampai ada perusahaan tidak memberikan THR, selaku wakil rakyat dia meminta supaya dilaporkan kepada pemerintah. Dalam hal ini instansi teknis yang menangani masalah ini.
“Sebab ini bagian dari pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun harapan kita jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.(eri/ko)