Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Dewan Apresiasi Pencabutan Syarat Tes PCR dan Antigen

SAMPIT – Pemerintah Pusat telah menghapus kebijakan pemberlakuan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen Covid-19 sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik. Ketentuan baru tersebut  bagi penumpang jalur darat, laut dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun Booster.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah mencabut pemberlakuan tes PCR dan antigen Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri, tetapi mereka harus sudah melakukan vaksinasi dosis ke dua atau Booster.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah pusat, keputusan tersebut juga membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata di semua wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Kotim ini,” kata Modika, Rabu (9/3).

Baca Juga :  Padahal Sudah Ada Kesepakatan Tahun Lalu, Jalan Tanah Mas Belum Ada Perbaikan

Dirinya juga mengatakan meskipun pemerintah tidak lagi memberlakukan kebijakan tes PCR dan antigen tersebut,ia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, hal tersebut untuk mencegah penularan virus Covid-19 atau varian lainnya.

“Kami juga meminta pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, walaupun sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ucap Modika.

Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih belum menerima vaksinasi Covid-19 agar segera mengikuti program vaksinasi, dengan mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kabupaten.

“Dengan adanya kebijakan pelonggaran aturan tersebut, tentunya diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi pelaku usaha transpotasi, UMKM dan tempat wisata yang ada di daerah ini, sehingga ekonomi masyarakat akan bergeliat kembali,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

SAMPIT – Pemerintah Pusat telah menghapus kebijakan pemberlakuan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen Covid-19 sebagai syarat bagi para pelaku perjalanan domestik. Ketentuan baru tersebut  bagi penumpang jalur darat, laut dan udara tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 maupun Booster.

Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawarah mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah mencabut pemberlakuan tes PCR dan antigen Covid-19 untuk pelaku perjalanan dalam negeri, tetapi mereka harus sudah melakukan vaksinasi dosis ke dua atau Booster.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah pusat, keputusan tersebut juga membantu meringankan beban warga serta menggairahkan industri transportasi dan pariwisata di semua wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Kotim ini,” kata Modika, Rabu (9/3).

Baca Juga :  Padahal Sudah Ada Kesepakatan Tahun Lalu, Jalan Tanah Mas Belum Ada Perbaikan

Dirinya juga mengatakan meskipun pemerintah tidak lagi memberlakukan kebijakan tes PCR dan antigen tersebut,ia juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, hal tersebut untuk mencegah penularan virus Covid-19 atau varian lainnya.

“Kami juga meminta pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, walaupun sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” ucap Modika.

Politisi muda Partai PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih belum menerima vaksinasi Covid-19 agar segera mengikuti program vaksinasi, dengan mengunjungi fasilitas kesehatan atau faskes yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Kabupaten.

“Dengan adanya kebijakan pelonggaran aturan tersebut, tentunya diharapkan membawa dampak positif, terutama bagi pelaku usaha transpotasi, UMKM dan tempat wisata yang ada di daerah ini, sehingga ekonomi masyarakat akan bergeliat kembali,” tutupnya. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Jaga Toleransi Antar Umat Beragama

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/