Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dibahas

SAMPIT-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim eksekutif dalam dua hari ini telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Kotim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perda Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim yang telah berjalan selama dua tahun.

“Saat ini Pemkab Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo Selasa (9/5).

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Tingkatkan Pembinaan Koperasi

Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.

“Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah,”kata Handoyo.

Menurutnya, ada sebanyak tujuh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim akan naik tipe serta ada perangkat daerah baru yang akan dibentuk dan juga ada yang akan digabungkan.agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Ini Tujuh Tuntutan TBBR saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kotim

“Makanya dari itu perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita juga harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing perangkat daerah itu bisa optimal, karena ada sekitar 250 pasal yang kita bahas secara teliti supaya hasinya nanti sesuai harapan,” tutupnya.(bah/ram)

SAMPIT-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim eksekutif dalam dua hari ini telah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah (Perda) Kotim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas perda Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotim yang telah berjalan selama dua tahun.

“Saat ini Pemkab Kotim melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda tersebut,”kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo Selasa (9/5).

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkab Tingkatkan Pembinaan Koperasi

Menurutnya, evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.

“Perubahan peraturan daerah ini juga dalam rangka penyesuaian nomenklatur perangkat daerah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang mengamanatkan agar pemerintah daerah membentuk badan riset dan inovasi daerah,”kata Handoyo.

Menurutnya, ada sebanyak tujuh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kotim akan naik tipe serta ada perangkat daerah baru yang akan dibentuk dan juga ada yang akan digabungkan.agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian misi dan visi daerah Kabupaten Kotim.

Baca Juga :  Ini Tujuh Tuntutan TBBR saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati Kotim

“Makanya dari itu perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita juga harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing perangkat daerah itu bisa optimal, karena ada sekitar 250 pasal yang kita bahas secara teliti supaya hasinya nanti sesuai harapan,” tutupnya.(bah/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/