Sementara di Tingkat Pengecer Banyak
SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Ir SP Lumban Gaol mempertanyakan terkait langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sampit. Sementara di tingkat pengecer banyak tersedia dan dijual cukup mahal.
“Masyarakat pemakai minyak jenis solar, mereka juga punya hak ingin membelinya di SPBU, tetapi hampir semua SPBU menjawab habis terjual, yang jadi pertanyaan solar itu dijual kemana, dan kenapa di pinggir jalan banyak tersedia dengan harga yang hampir mendekati harga jenis Dex,” kata Gaol, Rabu (10/8).
Menurut informasi yang didapat saat ini untuk jenis solar ditingkat pengecer cukup mahal dan tembus diangka Rp14.000 perliternya, bahkan ada yang mencapai diharga Rp16.000. Itu di wilayah kota, apalagi di wilayah pedalaman, kemungkinan harganya lebih mahal lagi, walaupun di SPBU harga solar tidak pernah naik atau masih tetap diharga Rp5.500 per liter.
“Yang menjadi pertanyaan kami kenapa bisa harganya di kios-kios pinggir jalan tingkat pengecer bisa menjual dan mendapatkan selisih keuntungan hingga Rp 9.000 lebih per liternya dan hampir semua kios seragam harganya,” ujar Gaol.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kotim ini juga menduga ada oknum yang ikut bermain-main dalam situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok, maka dari itu pihak SPBU juga dalam hal ini harus ikut bertanggung jawab.
“Kami menduga tidak mungkin hanya pihak SPBU, tetapi tanpa ada oknum yang di belakanganya membackingi baik dari orang-orang pemilik kekuasaan dan kewenangan pengawasan serta penindakan,” ucap Gaol.
Dirinya juga mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera bersikap untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bisa mulai dari melakukan penjagaan setiap SPBU secara rutin pada saat jam pendistribusian solar, premium atau pertalite, dan bila diperlukan bisa mengeluarkan perbup yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi solar yang diperbolehkan dijual dikios-kios pengecer pinggir jalan dan juga mengatur tempat kios-kios pengecer solar harus berjarak minimal satu kilometer dari titik SPBU.
“Kita berharap jangan sampai Kabupaten Kotim dikendalikan oleh para perusak-perusak kemajuan daerah, Pemerintah, DPRD dan masyarakat punya tanggu-ngjawab bersama dalam menumpas sifat-sifat buruk para pelaku yang merugikan derah ini,” tutupnya. (bah/ans/ko)