Selasa, Juli 9, 2024
24.1 C
Palangkaraya

Segera Diproses Menjadi Peraturan Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotim Dra Rinie didampingi Wakil Ketua I H Rudianur dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD).

Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah itu sudah selesai dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Pada rapat paripurna kemarin sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Kami berharap Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah, segera dilanjutkan prosesnya sehingga peraturan daerah itu sudah memiliki payung hukum dan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Rinie, Senin (11/10).

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kemudian dilanjutkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat dan dilanjutkan penandatanganan bersama.

Baca Juga :  Tempat Usaha Harus Memiliki Tempat Parkir

Sementara itu, Bupati Kotim H Halikinnor dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut. Karena peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan  Pemerintah  Nomor 17  Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. 

“Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yaitu setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras,” kata Irawati.

Ia juga memyampaikan peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat. Pengelolaan cadangan pangan kabupaten perlu sinergi, satu pemahaman dan komitmen bersama, khususnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur dalam peraturan daerah agar jumlah stok cadangan beras pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.

Baca Juga :  Pemkab Harus Lakukan Pencegahan Terhadap Karhutla

“Hal itu juga dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 11  Tahun 2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38  Tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah. Peraturan daerah ini akan memberikan payung hukum di Kabupaten Kotim guna mewujudkan penyelenggaraan cadangan pangan yang sistematis dan terpadu dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat didaerah ini di saat terjadi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam dan lain-lain,” terang Irawati.

Terkait rancangan peraturan daerah ini, selanjutnya dilakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Selanjutnya pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotim, dan menandai bahwa peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan di Kotim,” tegasnya. (bah/ens)

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotim Dra Rinie didampingi Wakil Ketua I H Rudianur dan dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan sejumlah kepala perangkat daerah (PD).

Ketua DPRD Kotim Rinie mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah itu sudah selesai dibahas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah. Pada rapat paripurna kemarin sekaligus penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Kami berharap Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah untuk menjamin ketahanan pangan daerah, segera dilanjutkan prosesnya sehingga peraturan daerah itu sudah memiliki payung hukum dan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah,” kata Rinie, Senin (11/10).

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah, kemudian dilanjutkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD setempat dan dilanjutkan penandatanganan bersama.

Baca Juga :  Tempat Usaha Harus Memiliki Tempat Parkir

Sementara itu, Bupati Kotim H Halikinnor dalam pidatonya yang disampaikan Wakil Bupati Irawati menyampaikan terima kasih kepada anggota dan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim atas penyampaian pendapat akhir terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut. Karena peraturan daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan  Pemerintah  Nomor 17  Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi. 

“Untuk mewujudkan ketahanan pangan yang kuat, perlu adanya penyediaan cadangan pangan di kabupaten yang merupakan bagian dari subsistem cadangan pangan nasional, untuk memenuhi standar pelayanan minimal bidang ketahanan pangan, yaitu setiap kabupaten harus memiliki cadangan pangan sebanyak minimal 100 ton setara beras,” kata Irawati.

Ia juga memyampaikan peraturan mengenai cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan atau keadaan darurat. Pengelolaan cadangan pangan kabupaten perlu sinergi, satu pemahaman dan komitmen bersama, khususnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang dikelola dengan sistem pengelolaan yang diatur dalam peraturan daerah agar jumlah stok cadangan beras pemerintah nantinya akan berada dalam kisaran aman.

Baca Juga :  Pemkab Harus Lakukan Pencegahan Terhadap Karhutla

“Hal itu juga dipertegas dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 11  Tahun 2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38  Tahun 2018 tentang pengelolaan cadangan beras pemerintah. Peraturan daerah ini akan memberikan payung hukum di Kabupaten Kotim guna mewujudkan penyelenggaraan cadangan pangan yang sistematis dan terpadu dalam penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat didaerah ini di saat terjadi kerawanan pangan, keadaan darurat, bencana alam dan lain-lain,” terang Irawati.

Terkait rancangan peraturan daerah ini, selanjutnya dilakukan tahapan proses administrasi sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Selanjutnya pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kabupaten Kotim, dan menandai bahwa peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan di Kotim,” tegasnya. (bah/ens)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/