SAMPIT-Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Seruyantara meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pembinaan koperasi yng ada di daerah ini. Hal ini dikarenakan keberadaannya sangat bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami minta dinas Koperasi dapat meningkatkan pembinaan terhadap koperasi yang ada di Kabupaten Kotim ini, karena koperasi dapat menjadi kekuatan dan solusi bagi masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya,” kata Agus, Jumat (10/6).
Menurutnya dengan adanya koperasi hal tersebut juga akan meringankan tugas pemerintah dalam bidang ekonomi kerakyatan. Makanya koperasi harus dibina dan didorong agar terus meningkat, dan nerdasarkan data, saat ini terdapat lebih dari 300 koperasi yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Kotim ini, tetapi dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 koperasi yang tidak aktif karena berbagai alasan.
“Untuk di kecamatan, beragam jenis koperasi khususnya bidang perkebunan. Bidang koperasi ini cukup banyak, khususnya terkait kebun plasma kelapa sawit yang mengharuskan adanya koperasi sebagai jembatan antara perusahaan dengan petani,” ujar Agus.
Dirinya mengatakan kalau di daerah kota saat ini banyak koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam. Koperasi ini menjadi solusi bagi warga yang sedang memerlukan suntikan dana untuk modal usaha dan lainnya. Maka dari itu pihaknya meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kalau ada koperasi yang tidak aktif perlu didampingi agar mereka bisa mengatasi kendala yang ada sehingga kembali aktif lagi, terkait dugaan adanya koperasi fiktif yang hanya digunakan untuk bermitra dengan perkebunan, kemudian menjual kartu kepemilikan kebun plasma sawit dengan harga jutaan rupiah, juga perlu ditelusuri oleh pemerintah daerah. Tujuannya untuk membuktikan apakah itu benar terjadi atau tidak, sekaligus untuk mencegah adanya korban penipuan,” ucap Agus.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Pengawasan juga harus dilakukan agar tidak ada koperasi yang kegiatannya melanggar aturan, atau malah membebani masyarakat. Pemerintah berhak turun tangan karena kehadiran koperasi bertujuan membantu masyarakat, bukan malah membebani masyarakat. (bah/ans/ko)