Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Pedagang Kecamatan Parenggean Tolak Ritel Modern

SAMPIT-Persatuan Pedagang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) me­nyampaikan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) dari daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kecamatan Wilayah Utara. Mereka mengeluhkan terkait adanya ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang ada di Kecamatan Parenggean.

“Para pedagang telah membuat kometmen bersama dan dalam tuntutannya menolak atau meminta kepada pemerintah untuk ditutup­nya ritel modern yang ada di Kecamatan Parenggean,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim dari dapil V Hendra Sia, Minggu (12/3).

Dirinya mengatakan, persatuan para pedagang meminta kepada camat selaku perwakilan pemerintah di daerah untuk mencabut izin ritel modern yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin yang baru ter­hadap ritel modern tersebut.

Baca Juga :  Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dibahas

“Dampak yang disampaikan persatuan para pedagang atau masyarakat sekitar terkait adanya ritel modern membuat ekonomi para pedagang menjadi terpuruk, dan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif pelaku UMKM di Kecamatan tersebut,” ujar Hendra Sia.

Menurutnya para pedagang akan melakukan aksi turun ke jalan kalau tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan, Apalagi menurut mereka pendirian ritel modern di Kecamatan Parenggean tidak pernah meminta persetujuan warga dan pedagang sekitar.

“Kami meminta camat selaku perwakilan pemerintah mencabut izin ritel modern yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin baru,” tutupnya. (bah/ans)

SAMPIT-Persatuan Pedagang Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) me­nyampaikan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae­rah (DPRD) dari daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kecamatan Wilayah Utara. Mereka mengeluhkan terkait adanya ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart yang ada di Kecamatan Parenggean.

“Para pedagang telah membuat kometmen bersama dan dalam tuntutannya menolak atau meminta kepada pemerintah untuk ditutup­nya ritel modern yang ada di Kecamatan Parenggean,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim dari dapil V Hendra Sia, Minggu (12/3).

Dirinya mengatakan, persatuan para pedagang meminta kepada camat selaku perwakilan pemerintah di daerah untuk mencabut izin ritel modern yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin yang baru ter­hadap ritel modern tersebut.

Baca Juga :  Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dibahas

“Dampak yang disampaikan persatuan para pedagang atau masyarakat sekitar terkait adanya ritel modern membuat ekonomi para pedagang menjadi terpuruk, dan juga dikhawatirkan akan berdampak negatif pelaku UMKM di Kecamatan tersebut,” ujar Hendra Sia.

Menurutnya para pedagang akan melakukan aksi turun ke jalan kalau tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan, Apalagi menurut mereka pendirian ritel modern di Kecamatan Parenggean tidak pernah meminta persetujuan warga dan pedagang sekitar.

“Kami meminta camat selaku perwakilan pemerintah mencabut izin ritel modern yang sudah dibuka dan menghentikan rekomendasi penambahan izin baru,” tutupnya. (bah/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/