Site icon KaltengPos

ASN Hina Lembaga DPRD Kotim, Direkomendasi Sanksi Pemberhentian

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotim terkait pelecehkan marwah lembaga DPRD Kabupaten Kotim oleh Assisten I Setda Kotim, Diana Setiawan, Senin (18/4).

SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian (menonaktifkan) terhadap jabatan Assisten I Setda Kotim, Diana Setiawan karena dianggap telah melecehkan marwah lembaga legislatif melalui video yang tengah viral di semua kalangan masyarakat.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Kabupaten Kotim setelah menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 40 orang Anggota Dewan, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Sekda Kotim Fajrurahman serta pihak Inspektorat Kotim.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I, H. Rudianur dan Wakil Ketua II, H. Hairis Salamad. Dengan menghadirkan langsung pejabat Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan pada, Senin (18/4).

Dalam rapat paripurna tersebut juga, video yang tengah viral di lini masa media sosial Facebook di seluruh kalangan masyarakat Kabupaten kotim tersebut kembali diputar untuk mendengarkan secara seksama kalimat dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim yang dilakukan oleh Assisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan saat menghadiri acara rapat dengan masyarakat Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang.

Ketua Fraksi PAN,  Dadang Siswanto .SH mengatakan setidaknya ada dua kalimat yang sejujurnya melukai perasaan pihak DPRD Kabupaten Kotim, selalu legislatif terkait dengan kalimat atau ucapan yang telah dikeluarkan oleh Diana Setiawan yang mengatakan “RDP tidak berguna dan jangan berkoordinasi dengan Anggota Dewan.”

“Tidak ada keraguan sedikit pun terkait dua hal itu, yang pertama RDP tidak berguna yang kedua jangan koordinasi dengan anggota dewan, saya tidak ragu itu inti video yang diputar tadi sebab itu kami marah pasti, sedih iya, apalagi ketika rumah kami diganggu dihina dilecehkan, terbakar semangat kami disni,” kata Dadang.

Dirinya juga menegaskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya bisa dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD, sehingga tidak benar seperti apa yang telah disampaikan oleh Asissten I Diana Setiawan pihak Eksekutif bisa melaksanakan RDP itu sama sekali keliru..

“Kami tegaskan hanya lembaga ini yang bisa melaksanakan RDP karena ada payung hukumnya, aturannya dan regulasinya sesuai, jadi tidak ada itu pemerintah daerah bisa melaksanakan RDP hanya lembaga ini saja, sehingga sangat disayangkan pernyataan saudara Asisten I di dalam video tersebut, apa lagi mengatakan RDP tidak berguna sudah kacau pikiran bapak yang satu ini,” tegas Dadang.

Ia juga menambahkan, berkaitan dengan pernyataan Assisten I yang mengatakan jangan berkoordinasi dengan anggota dewan ini perlu diluruskan ingat kami dipilih oleh masyarakat dan sah secara undangundang sehingga apapun siapapun yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada kami, dan kamipun berhak menindaklanjutinya.

“Karena itu kami Fraksi PAN DPRD Kotim menuntut permintaan maaf secara secara publik terhadap sodara Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan dan secara tertulis kepada lembaga Legislatif DPRD Kotim, juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk membebas tugaskan Assisten I Pemkab Kotim,” tutupnya.

Sementara itu Fraksi-Fraksi Partai Politik lainnya juga telah menyampaikan pandangan terhadap apa yang telah menjadi perbincangan hangat disemua kalangan beberapa hari terakhir terkait video dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kotim.

Hasilnya semua fraksi partai politik yang ada di DPRD Kotim bersepakat untuk mengeluarkan dua rekomendasi yaitu meminta pemberhentian terhadap jabatan Asissten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan serta menuntut permintaan maaf secara lisan di depan publik dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kotim dan melalui media cetak dan elektronik. (bah/ans/ko)

Exit mobile version