Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Perusahaan Tidak Bayar THR Siap-siap Disanksi

SAMPIT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ko­tawaringin Timur (Kotim) Ir. Pardamean Gultom mengingatkan perusahaan yang ada di daerah ini untuk dapat membayar­kan tunjangan hari raya (THR). Apabila mereka tidak membayarkannya, perusahaan tersebut siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Karena THR itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pihak pe­rusahaan, dan ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha se­bagai upaya memenuhi kebutuhan pek­erja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” kata Gultom, Kamis (20/4).

Menurutnya ketidakpatuhan pen­gusaha dalam pembayaran THR di­jelaskannya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Alat Berat Bantuan Pemerintah Belum Optimal Pemanfaatannya

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau bu­ruh sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Kotim harus melakukan sosialisasi ketentu­an pembayaran THR sekaligus mengingat­kan pengusaha akan kewajibannya terkait pembayaran THR,” tegasnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga men­gatakan Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan meninda­klanjuti pengaduan yang diterima. Dan masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THR nya tidak dibayar.

“Kalau melapornya bisa langsung ke Disnakertran dan kami di lembaga DPRD ini, kami juga akan memantau serta siap mengawal apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada kar­yawannya,” tutupnya. (bah/ans)

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Merelokasi SMPN 1 MHS

SAMPIT-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ko­tawaringin Timur (Kotim) Ir. Pardamean Gultom mengingatkan perusahaan yang ada di daerah ini untuk dapat membayar­kan tunjangan hari raya (THR). Apabila mereka tidak membayarkannya, perusahaan tersebut siap-siap menerima sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Karena THR itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh pihak pe­rusahaan, dan ini sudah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada. pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha se­bagai upaya memenuhi kebutuhan pek­erja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya,” kata Gultom, Kamis (20/4).

Menurutnya ketidakpatuhan pen­gusaha dalam pembayaran THR di­jelaskannya, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga :  Alat Berat Bantuan Pemerintah Belum Optimal Pemanfaatannya

“Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau bu­ruh sesuai dengan ketentuan, maka Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Kotim harus melakukan sosialisasi ketentu­an pembayaran THR sekaligus mengingat­kan pengusaha akan kewajibannya terkait pembayaran THR,” tegasnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga men­gatakan Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan meninda­klanjuti pengaduan yang diterima. Dan masyarakat juga yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THR nya tidak dibayar.

“Kalau melapornya bisa langsung ke Disnakertran dan kami di lembaga DPRD ini, kami juga akan memantau serta siap mengawal apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada kar­yawannya,” tutupnya. (bah/ans)

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Merelokasi SMPN 1 MHS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/