SAMPIT – Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang merupakan representatif dari masyarakat, berencana akan melaksanakan rapat kerja evaluasi kinerja 2021 dan capaian tahun anggaran 2022. Tujuannya untuk melihat sejauh mana anggaran yang selama ini digunakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) yang dapat berdampak positif bagi masyarakat di daerah ini.
“Kami menilai Bappelitbangda Kabupaten Kotim minim penyerapan terhadap suara masyarakat, dan kami belum melihat ada inovasi dari Bappelitbanda. Harusnya mereka sudah ada terobosan yang bisa dirasakan masyarakat didaerah ini, khususnya dalam perencanaan program sesuai aspirasi masyarakat,” kata Ketua Komisi IV Muhammad Kurniawan Anwar, Rabu (23/2).
Menurutnya tugas pokok dan fungsi Bappelitbangda telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Kedudukan, susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja nya, karena pada Pasal 4 disebutkan, Bappelitbangda mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penilaian atas pelaksanaannya.
“Salah satu tugas pokok Bappelitbangda adalah pada bidang perencanaan, untuk itu organisasi perangkat daerah ini berperan penting dalam mengakomodasi program-program yang bisa menjawab aspirasi dan harapan masyarakat, maka dari itu mereka harus ada gagasan yang bisa dirasakan hingga ke masyarakat perdesaan, karena ini sangat penting agar masyarakat di pelosok juga merasakan pemerataan pembangunan daerah ini” ujar Kurniawan.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan Bappelitbangda bisa saja membuat perencanaan agar setiap desa memiliki unggulan, seperti ada desa yang dapat penghasil ikan, ayam, telur, sayur, beras dan lain-lain. Sehingga, apabila desa tersebut memiliki produk unggulan, maka Bappelitbangda bisa memberikan arah yang jelas untuk pengembangannya. Selama ini kan banyak usulan yang disampaikan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) secara berjenjang mulai tingkat desa atau kelurahan, kecamatan hingga kabupaten. (bah/ans/ko)