Sabtu, November 23, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Komisi IV DPRD Kotim Turun Langsung Cek Jalan

Yang Digunakan Perusahaan

SAMPIT-Keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mereka turun langsung melihat Jalan Desa  yang sering dipakai oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya bagaimana menyikapinya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya agar pihak investor segera memikirkan jalan khusus untuk mereka melintasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muhammad Kurniawan Anwar  saat meninjau jalan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.

Dirinya mengatakan, ada dua aturan yang menegaskan perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Baca Juga :  Aparat Diminta Tegas Terkait Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Aturan itu adalah  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum, Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Selain itu juga ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim dan sanksi nya juga apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Baca Juga :  DPRD Dukung Aparat Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa, termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tegas Kurniawan.

Kurniawan berkunjung bersama rekanrekan Komisi IV lainya yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, H.Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Sementara perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, dirinya akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta. (bah/ans/ko)

Yang Digunakan Perusahaan

SAMPIT-Keberadaan jalan milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit menjadi sorotan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mereka turun langsung melihat Jalan Desa  yang sering dipakai oleh pihak perusahaan.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan. Kita diskusi untuk mencari solusinya bagaimana menyikapinya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya agar pihak investor segera memikirkan jalan khusus untuk mereka melintasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Muhammad Kurniawan Anwar  saat meninjau jalan Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.

Dirinya mengatakan, ada dua aturan yang menegaskan perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

Baca Juga :  Aparat Diminta Tegas Terkait Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi

Aturan itu adalah  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Pasal 5 mengatur perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum, Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Selain itu juga ada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotim dan sanksi nya juga apabila ada perusahaan yang melanggar aturan tersebut,” ujar Kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Baca Juga :  DPRD Dukung Aparat Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa, termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tegas Kurniawan.

Kurniawan berkunjung bersama rekanrekan Komisi IV lainya yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, H.Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini.

Sementara perwakilan BGA Group, Hendri Girsang mengatakan, dirinya akan memeriksa kembali kepada kantor pusat terkait izin dari bupati untuk penggunaan jalan daerah. Saat ini perizinan mereka ada di kantor di Jakarta. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/