Jumat, September 20, 2024
22.4 C
Palangkaraya

Kendaraan PBS dengan Over Kapasitas Harusnya Tak Boleh Lewati Jalan Umum

SAMPIT- Banyaknya kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama yang pengangkut CPO yang melanggar aturan, yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan over kapasitas menuai sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten  Kotim.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.

“Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum bukan kepentingan PBS, kalau terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan jalan ,” kata Modika Rabu, (25/5).

Dirinya mengatakan apapun status infrastruktur jalan itu, apakah milik provinsi atau kabupaten tetap tidak diperkenankan bagi angkutan melebihi kapasitas melewati jalan tersebut apalagi angkutan perusahaan .

Baca Juga :  Apresiasi Dinas Pertanian Cegah PMK

“Soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntuhkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut CPO milik PBS,” ujar Modika.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan, apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.

“Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi,” tutupnya (bah/ko).

Baca Juga :  6 Kali Berturut-turut Tak Hadir, BK Soroti Anggota DPRD yang Absen Rapat Paripurna

SAMPIT- Banyaknya kendaraan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) terutama yang pengangkut CPO yang melanggar aturan, yaitu melewati jalan umum dengan bermuatan over kapasitas menuai sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten  Kotim.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh mengatakan, angkutan PBS over kapasitas tidak seharusnya melewati jalan umum. Sebab hal itu dapat merusak infrastruktur jalan yang dibangun pemerintah.

“Jalan umum tak semestinya dilewati kendaraan PBS dengan over kapasitas. Jalan negara itu digunakan bagi kepentingan umum bukan kepentingan PBS, kalau terus seperti itu maka akan mengakibatkan kerusakan jalan ,” kata Modika Rabu, (25/5).

Dirinya mengatakan apapun status infrastruktur jalan itu, apakah milik provinsi atau kabupaten tetap tidak diperkenankan bagi angkutan melebihi kapasitas melewati jalan tersebut apalagi angkutan perusahaan .

Baca Juga :  Apresiasi Dinas Pertanian Cegah PMK

“Soal boleh atau tidaknya angkutan PBS melewati jalan umum semua itu sudah ada aturanya. Jalan yang memang diperuntuhkan untuk umum tidak seharusnya dilewati truk pengangkut CPO milik PBS,” ujar Modika.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan, apabila terdapat jalan rusak karena sering dilintasi angkutan over kapasitas milik PBS, maka hal itu akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan juga kelancaran aktivitas perekonomian barang dan jasa.

“Kami sebagai anggota DPRD tidak bisa mengambil keputusan akan hal itu. Kami hanya bisa mengingatkan, yang seharusnya tegas itu pemerintah daerah. Jadi harapan kita aktivitas angkutan PBS yang merugikan itu bisa lebih ditertibkan lagi,” tutupnya (bah/ko).

Baca Juga :  6 Kali Berturut-turut Tak Hadir, BK Soroti Anggota DPRD yang Absen Rapat Paripurna

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/