Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Raperda Produk Unggulan Sudah Selesai Dibahas

SAMPIT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi telah melakukan pembahasan terkait pengembangan produk unggulan daerah ini, dan hasinya dilaporkan melalui rapat paripurna.

“Kami DPRD Kabupaten Kotim telah sepakat  untuk melakukan pembahasan dan hasilnya telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi rancangan peraturan daerah (Raperda) tesebut. Yaitu yang pertama sepakat kata rancangan dihapuskan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Jumat (27/5).

Menurutnya, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat ada tambahan satu poin angka 11 yang berbunyi peraturan menteri dalam negeri Nomor 9 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Benahi Arena Olahraga

“Dalam pasal 1 tidak ada perubahan, pasal 2 ada penambahan 2 poin huruf E dan F yang berbunyi, E pemasaran dan F pembinaan, pengendalian dan evaluasi. Pasal 3 sampai dengan pasal 5 tidak ada perubahan,” Sampai Handoyo.

Selanjutnya, pasal 6 ada penambahan 3 poin pada ayat 1 yang berbunyi D. Ikan jelawat, E.durian, F.kelapa dalam. Kemudian pasal 7 sampai dengan pasal 11 tidak ada perubahan. Pasal 12 ada penambahan 3 poin pada ayat 2 yang berbunyi A.nilai sosial, B.nilai budaya, C.nilai ekonomi. 

“Pasal 13 sampai dengan pasal 14 tidak ada perubahan, pasal 15 ada penambahan 1 poin ayat 3 yang berbunyi kerjasama dalam pengembangan produk unggulan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Fraksi PAN Sambut Baik Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sementara pasal 16 sampai dengan pasal 19 tidak ada perubahan, pasal 20 ada penambahan 1 poin ayat 3 yang berbunyi rumah makan, hotel, cafe, minimarket, mall, toko modern dan sejenisnya wajib memfasilitasi pajangan pemasaran produk unggulan daerah di tempat yang strategis.

“Dan pasal 21 sampai dengan pasal 27 tidak ada perubahan, kami juga sampaikan ucapkan terima kasih kepada saudara Bupati Kabupaten Kotim beserta jajarannya atas kerja sama dan saling pengertian yang terjalin dengan baik selama pembahasan  berlangsung,” tutupnya.(bah).

SAMPIT- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi telah melakukan pembahasan terkait pengembangan produk unggulan daerah ini, dan hasinya dilaporkan melalui rapat paripurna.

“Kami DPRD Kabupaten Kotim telah sepakat  untuk melakukan pembahasan dan hasilnya telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan dari isi rancangan peraturan daerah (Raperda) tesebut. Yaitu yang pertama sepakat kata rancangan dihapuskan,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Jumat (27/5).

Menurutnya, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat ada tambahan satu poin angka 11 yang berbunyi peraturan menteri dalam negeri Nomor 9 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Diminta Segera Benahi Arena Olahraga

“Dalam pasal 1 tidak ada perubahan, pasal 2 ada penambahan 2 poin huruf E dan F yang berbunyi, E pemasaran dan F pembinaan, pengendalian dan evaluasi. Pasal 3 sampai dengan pasal 5 tidak ada perubahan,” Sampai Handoyo.

Selanjutnya, pasal 6 ada penambahan 3 poin pada ayat 1 yang berbunyi D. Ikan jelawat, E.durian, F.kelapa dalam. Kemudian pasal 7 sampai dengan pasal 11 tidak ada perubahan. Pasal 12 ada penambahan 3 poin pada ayat 2 yang berbunyi A.nilai sosial, B.nilai budaya, C.nilai ekonomi. 

“Pasal 13 sampai dengan pasal 14 tidak ada perubahan, pasal 15 ada penambahan 1 poin ayat 3 yang berbunyi kerjasama dalam pengembangan produk unggulan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Fraksi PAN Sambut Baik Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sementara pasal 16 sampai dengan pasal 19 tidak ada perubahan, pasal 20 ada penambahan 1 poin ayat 3 yang berbunyi rumah makan, hotel, cafe, minimarket, mall, toko modern dan sejenisnya wajib memfasilitasi pajangan pemasaran produk unggulan daerah di tempat yang strategis.

“Dan pasal 21 sampai dengan pasal 27 tidak ada perubahan, kami juga sampaikan ucapkan terima kasih kepada saudara Bupati Kabupaten Kotim beserta jajarannya atas kerja sama dan saling pengertian yang terjalin dengan baik selama pembahasan  berlangsung,” tutupnya.(bah).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/