Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Bupati Diminta Menetapkan Hutan Adat

SAMPIT– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengatakan sudah saatnya Bupati Kotim untuk menetapkan hutan adat. Hal itu mengacu kepada ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Selain itu juga ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, aturan Permen itu adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” kata Rimbun, Senin (28/3).

Menurutnya Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

“Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, dan hutan adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan /atau produksi,” ujar Rimbun

Baca Juga :  Hindari Proyek yang Tidak Ada Manfaatnya

Dirinya juga mengtakan untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu berada di dalam wilayah adat yang merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dalam hal wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan hutan adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan atau pemanfaatan lahannya,” ucap Rimbun.

Baca Juga :  Praktik Prostitusi Online Jangan Dibiarkan

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan untuk pengelolaan hutan adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh masyarakat hukum adat yang memenuhi ketentuan salah satu nya ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan kalau masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan negara, atau  ditetapkan dengan peraturan daerah baik keputusan gubernur, wali kota ataupun Bupati sesuai dengan kewenangannya.

“Jika MHA berada di luar kawasan hutan negara. Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya,”tutupnya. (bah/ans/ko)

SAMPIT– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengatakan sudah saatnya Bupati Kotim untuk menetapkan hutan adat. Hal itu mengacu kepada ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Selain itu juga ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, aturan Permen itu adalah pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” kata Rimbun, Senin (28/3).

Menurutnya Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.

“Salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, dan hutan adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan /atau produksi,” ujar Rimbun

Baca Juga :  Hindari Proyek yang Tidak Ada Manfaatnya

Dirinya juga mengtakan untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu berada di dalam wilayah adat yang merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan;berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Dalam hal wilayah adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan hutan adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan atau pemanfaatan lahannya,” ucap Rimbun.

Baca Juga :  Praktik Prostitusi Online Jangan Dibiarkan

Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan untuk pengelolaan hutan adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh masyarakat hukum adat yang memenuhi ketentuan salah satu nya ditetapkan dengan peraturan daerah. Dan kalau masyarakat hukum adat berada dalam kawasan hutan negara, atau  ditetapkan dengan peraturan daerah baik keputusan gubernur, wali kota ataupun Bupati sesuai dengan kewenangannya.

“Jika MHA berada di luar kawasan hutan negara. Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya,”tutupnya. (bah/ans/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/