Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Mariani: Jangan Ada Pungli di PPDB

SAMPIT- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Mariani mengingatkan kepada seluruh sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menangah Pertama (SMP) agar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk tidak melakukan pungutan jenis apapun.

“Kami meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim betul-betul mengawasi teknis PPDB baik tingkat SD maupun SMP. Dan, kami meminta tidak ada lagi pungli atau istilahnya uang bangku untuk di sekolah ataupun lainnya,” kata Mariani, Minggu (29/5).

Menurutnya DPRD berkeinginan budaya bebas kolusi dan dunia pendidikan diKabupaten Kotim bersih, sehingga nanti menghasilkan anak-anak yang punya budi pekerti luhur dan berintegritas.

“Kami juga ingin Dinas Pendidikan selaku pembina untuk pendidikan, melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah agar tidak terjadi pungutan liar untuk sekolah,  ataupun yang lainnya yang dapat membebani para orang tua murid,” ujar Mariani.

Baca Juga :  Pelindo dan yang Lainnya Harus Bertanggung Jawab, Terkait Kelalaian Bongkar Muat CPO

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS maka tidak boleh memungut biaya, Termasuk mereka yang masuk kategori peserta didik jalur perpindahan, hal itu sudah tertuang dalam pasal 21 ayat 2.

“Dirinya juga mengimbau kalau menemukan kejanggalan atau hal yang berkaitan dengan pungli, maka masyarakat bisa segera melapor ke dinas pendidikan apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Mariani

Ia juga menyampaikan ada berbagai jalur yang bisa ditempuh untuk mendapat bangku sekolah. Misalnya jalur zona yang terdiri dari zona ring satu, zona, prestasi, dan afirmasi. Kemudian lintas zona terdiri dari perpindahan tugas, anak guru dan tenaga kependidikan, dan prestasi.(bah/ko)

Baca Juga :  Pengedar Miras Ilegal Mesti Ditindak Tegas

SAMPIT- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Mariani mengingatkan kepada seluruh sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) atau Sekolah Menangah Pertama (SMP) agar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk tidak melakukan pungutan jenis apapun.

“Kami meminta agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim betul-betul mengawasi teknis PPDB baik tingkat SD maupun SMP. Dan, kami meminta tidak ada lagi pungli atau istilahnya uang bangku untuk di sekolah ataupun lainnya,” kata Mariani, Minggu (29/5).

Menurutnya DPRD berkeinginan budaya bebas kolusi dan dunia pendidikan diKabupaten Kotim bersih, sehingga nanti menghasilkan anak-anak yang punya budi pekerti luhur dan berintegritas.

“Kami juga ingin Dinas Pendidikan selaku pembina untuk pendidikan, melakukan pembinaan kepada para kepala sekolah agar tidak terjadi pungutan liar untuk sekolah,  ataupun yang lainnya yang dapat membebani para orang tua murid,” ujar Mariani.

Baca Juga :  Pelindo dan yang Lainnya Harus Bertanggung Jawab, Terkait Kelalaian Bongkar Muat CPO

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS maka tidak boleh memungut biaya, Termasuk mereka yang masuk kategori peserta didik jalur perpindahan, hal itu sudah tertuang dalam pasal 21 ayat 2.

“Dirinya juga mengimbau kalau menemukan kejanggalan atau hal yang berkaitan dengan pungli, maka masyarakat bisa segera melapor ke dinas pendidikan apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB,” ucap Mariani

Ia juga menyampaikan ada berbagai jalur yang bisa ditempuh untuk mendapat bangku sekolah. Misalnya jalur zona yang terdiri dari zona ring satu, zona, prestasi, dan afirmasi. Kemudian lintas zona terdiri dari perpindahan tugas, anak guru dan tenaga kependidikan, dan prestasi.(bah/ko)

Baca Juga :  Pengedar Miras Ilegal Mesti Ditindak Tegas

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/