Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

DPRD Terima Rancangan KUA PPAS Tahun 2021

PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemkab setempat melaksanakan rapat paripurna ke tujuh masa sidang II tahun 2021, dalam rangka penyerahan materi KUA PPAS RAPBD Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin. Dihadiri juga oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor dan anggota DPRD Mura serta pejabat Pemkab Mura, Kamis (12/8) siang.
Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, rapat paripurna yaitu penyerahan materi KUA PPAS RAPBD perubahan tahun anggaran 2021. Penyerahan rancangan KUA PPAS ini diharapkan dapat dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD, sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
“Diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,” terang Doni.
Dalam penyusunan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2001 ini, bebernya, hendaklah selalu memuat substansi strategi, target pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk setiap pencapaian kinerja dari program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, harus juga disertai dengan proyeksi pendapatan daerah. “Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam pidatonya menyebutkan, perubahan KUA atau perubahan KUA serta PPAS secara substansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
“Artinya membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja. Termasuk pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian RAPBD perubahan tahun Anggaran 2021 ini,” papar bupati.
Lanjutnya, dalam menyusun perubahan KUA PPAS RAPBD tahun Anggaran 2021 Pemkab Mura bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berpedoman pada RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023. Kemudian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mura tahun 2021, diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah dan RKPD provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021. Selain itu, mapping Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (dad)

Baca Juga :  Wabup Resmikan Jaringan Listrik Empat Desa

PURUK CAHU-DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) bersama Pemkab setempat melaksanakan rapat paripurna ke tujuh masa sidang II tahun 2021, dalam rangka penyerahan materi KUA PPAS RAPBD Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Doni didampingi Waket I Likon dan Waket II Rahmanto Muhidin. Dihadiri juga oleh Bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor dan anggota DPRD Mura serta pejabat Pemkab Mura, Kamis (12/8) siang.
Ketua DPRD Mura, Doni menyampaikan, rapat paripurna yaitu penyerahan materi KUA PPAS RAPBD perubahan tahun anggaran 2021. Penyerahan rancangan KUA PPAS ini diharapkan dapat dibahas bersama dengan badan anggaran DPRD, sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
Nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Murung Raya.
“Diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,” terang Doni.
Dalam penyusunan rancangan perubahan KUA PPAS tahun 2001 ini, bebernya, hendaklah selalu memuat substansi strategi, target pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini untuk setiap pencapaian kinerja dari program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, harus juga disertai dengan proyeksi pendapatan daerah. “Sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” sebutnya.
Bupati Mura Perdie M Yoseph dalam pidatonya menyebutkan, perubahan KUA atau perubahan KUA serta PPAS secara substansial, merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran.
“Artinya membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan belanja. Termasuk pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian RAPBD perubahan tahun Anggaran 2021 ini,” papar bupati.
Lanjutnya, dalam menyusun perubahan KUA PPAS RAPBD tahun Anggaran 2021 Pemkab Mura bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berpedoman pada RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023. Kemudian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mura tahun 2021, diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah dan RKPD provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021. Selain itu, mapping Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. (dad)

Baca Juga :  Wabup Resmikan Jaringan Listrik Empat Desa

Artikel Terkait

DPRD Mura Terima Rancangan KUA-PPAS

Dorong Produk Lokal Daerah Bisa Bersaing

Heriyus Sambut Baik Kegiatan Rohani

Terpopuler

Artikel Terbaru

/