Selasa, April 15, 2025
26.4 C
Palangkaraya

DPRD Mura Pastikan Paripurna Tidak Kuorum Hambat Proses Legislasi

PURUK CAHU – Masih belum dilaksanakannya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), dipastikan bakal menghambat proses legislasi dan pengambilan keputusan hingga penundaan Rapat Paripurna.

Kondisi ini sangat merugikan DPRD setempat, karena dengan kurangnya jumlah anggota DPRD sulit mencapai kourum, dalam setiap penyelenggaraan rapat paripurna.

Sekretaris DPRD Mura, Andri Raya mengungkapkan, secara kedinasan telah memberikan saran dan masukan, kepada pimpinan DPRD untuk dapat berkomunikasi dengan partai politik terkait.

“Tentunya secara kedinasan kami sudah menyampaikan saran dan masukan kepada unsur pimpinan DPRD, agar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD, yang sudah resmi keluar surat keputusan pemberhentiannya, dan ini merupakan ranah mereka (pimpinan DPRD, red) untuk berkomunikasi dengan partai politik,” kata Sekwan dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Program Pelatihan Kerja

Menurut Sekwan, pihaknya sangat siap untuk sesegera mungkin memproses secara administrasi PAW tersebut.

“Kami sifatnya menunggu saja, dan kapan saja siap melakukan proses administrasinya, tentu jika komunikasi politik antara pimpinan DPRD dengan partai politik terkait sudah rampung,” imbuhnya. (dad)

PURUK CAHU – Masih belum dilaksanakannya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya (Mura), dipastikan bakal menghambat proses legislasi dan pengambilan keputusan hingga penundaan Rapat Paripurna.

Kondisi ini sangat merugikan DPRD setempat, karena dengan kurangnya jumlah anggota DPRD sulit mencapai kourum, dalam setiap penyelenggaraan rapat paripurna.

Sekretaris DPRD Mura, Andri Raya mengungkapkan, secara kedinasan telah memberikan saran dan masukan, kepada pimpinan DPRD untuk dapat berkomunikasi dengan partai politik terkait.

“Tentunya secara kedinasan kami sudah menyampaikan saran dan masukan kepada unsur pimpinan DPRD, agar segera mengusulkan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD, yang sudah resmi keluar surat keputusan pemberhentiannya, dan ini merupakan ranah mereka (pimpinan DPRD, red) untuk berkomunikasi dengan partai politik,” kata Sekwan dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Program Pelatihan Kerja

Menurut Sekwan, pihaknya sangat siap untuk sesegera mungkin memproses secara administrasi PAW tersebut.

“Kami sifatnya menunggu saja, dan kapan saja siap melakukan proses administrasinya, tentu jika komunikasi politik antara pimpinan DPRD dengan partai politik terkait sudah rampung,” imbuhnya. (dad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/