PURUK CAHU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Puluhan Raperda ini akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Adapun Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah yakni, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Mura nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat instasi pengusul Satpol PP dan Damkar. Termasuk Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah instansi pengusul dari BPKAD.
Kemudian, Raperda tentang rencana umum tentang penanaman modal Kabupaten Mura tahun anggaran 2018-2025 instansi pengusul dari DPMPTSP, Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung instansi pengusul dari DPUPR, dan Raperda tentang kekuatan hukum penerapan surat pernyataan penguasaan tanah instansi pengusul Disperkimtan.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang perangkat desa instansi pengusul DPMD, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Mura instansi pengusul DPMD. Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu instansi pengusul Bappenda.
Selain itu, Raperda tentang penyertaan modal pada perusahaan daerah air minum Danum Pomolum instansi pengusul Bagian Ekonomi dan SDA Setda, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil instansi pengusul Disdukcapil, Raperda tentang pertanahan instansi pengusul dari Disperkimtan.
Lalu, Raperda tentang produk unggulan daerah yang berbahan dasar dari kayu, bambu dan rotan instansi pengusul Diskop UKM Peridag, Raperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah instansi pengusul dari Dinas Ketahanan Pangan, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah instansi pengusul DLH.
Selanjutnya, usulan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2007 tentang penetapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mura, Raperda tentang perlindungan masyarakat Mura, Raperda tentang perubahan kedua Perda nomor 9 tahun 2016 tentang penyusunan organisasi dan perangkat daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengaturan pengurusan dan retribusi izin tetap penjualan minuman beralkohol dan yang terakhir Raperda tentang perlindungan penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren.
etua DPRD Mura, Doni dalam rapat paripurna ke I masa sidang I di Gedung DPRD Mura menyampaikan, DPRD Kabupaten Mura melalui Bapemperda dalam beberapa waktu yang lalu telah bekerja keras bersama pemerintah daerah untuk menginvertarisir dan menyeleksi secara ketat serta membahas daftar usulan Bapemperda. Baik dari inisiatif DPRD sendiri maupun usulan dari pemerintah daerah yang akan dimuatkan dalam Bapemperda.
“Kerja kemitraan DPRD dan pemerintah daerah dilakukan semata-mata untuk menghasilkan Perda yang sesuai kebutuhan pembangunan. kecintaan dalam pemerintahan yang baik, serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat,” tegasnya, Selasa (18/1). (dad/ko)