Di tempat yang sama, Kepala Desa Tumbang Baloi, Qomaruddin Hamka mengemukakan, warganya selaku pemilik lahan mengalami intimidasi berupa penertiban dan rumah pondok warga yang berkebun dibongkar paksa oleh perusahaan, dengan alasan lahan tersebut wilayah produksi perusahaan.
“Saya bersama perangkat desa dengan didampingi Camat Barito Tuhup Raya sudah menemui Bupati Murung Raya perihal diambil alihnya lahan warga oleh perusahaan,” ujar Qomaruddin Hamka saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/9).
Selanjutnya, imbuh Kades, pada Rabu tanggal 22 September 2021 lalu, mereka menjelaskan duduk permasalahannya yang dihadapi pihaknya kepada Pemkab Mura. Masalah ini juga mereka sampaikan ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya.
“Kami juga sudah bertemu dengan pengurus DAD Mura dengan tujuan sama agar permasalahan warga kami ini ada jalan keluar,” tambah kades.
Menurut Qomaruddin lagi, sebelum meminta bantuan Pemkab Murung Raya, pihaknya juga sudah mengirimkan surat resmi ke pihak perusahaan, agar lahan produksi berada jauh dari aktivitas warga Desa Tumbang Baloi. Saat dikonfirmasi pihak manajemen PT SRP seakan minta perlindungan dengan Bupati Murung Raya. “Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati silahkan bertanya dengan bupati,” ungkap Humas PT SRP, Atik Musyawaroh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. (dad)