PURUK CAHU-Dalam dua tahun terakhir, tidak ada satupun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Murung Raya (Mura) yang telah disahkan, menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Demikian ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mura, Gad F Silam, pekan lalu.
Gad mengatakan, bahwa ketersediaan anggaran dalam melakukan pembahasan Raperda inisiatif DPRD Mura, dengan total terdapat lima buah Raperda inisiatif. Sementara ini tiga diantaranya merupakan usulan pada tahun 2020 dan dua Raperda inisiatif masuk pada tahun 2021 ini. Dia berharap, semua Raperda inisiatif DPRD Mura dapat dibahas pada tahun 2022.
“Kita berharap semua Raperda inisiatif DPRD Mura dapat dibahas pada tahun 2022 nantinya, tentu perlu adanya dukungan anggaran dari pihak Pemerintah terhadap pembahasan ini,” jelasnya, pekan lalu.
Menurut Gad, tidak dilakukannya pembahasan Raperda inisiatif DPRD Mura pada tahun 2020 dan 2021, akibat keterbatasan dalam melakukan kajian akademis dan uji publik.
“Setidaknya jangan sampai terjadi seperti 2 tahun tersebut ini, untuk anggaran pembuatan Perda dari inisiatif atau usulan DPRD Mura tidak ada lagi pada tahun 2022,” beber politisi PDIP Mura ini.
Sambungnya, hingga saat ini, Bapemperda DPRD Mura sangat berharap adanya Raperda inisiatif yang dapat digodok oleh pihaknya. “Jangan hanya usulan Raperda dari pihak pemerintah saja yang telah disetujui,” tukasnya. (dad)