Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Harus Lebih Serius dalam Mengatasi Stunting

PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna ke-3 dalam masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya digelar di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B. Sahepar dan diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu malam, (30/8).

Rapat ini mengulas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Kota Palangka Raya pada Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, yang bertindak sebagai juru bicara, menjelaskan bahwa DPRD Kota Palangka Raya telah mencapai kesepakatan hasil Rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Gunakan Anggaran Karhutla dengan Semestinya

“DPRD Kota Palangka Raya berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempertimbangkan usulan mengenai pembangunan rumah ibadah yang telah diajukan oleh DPRD. Usulan ini diajukan kepada bagian kesejahteraan rakyat Setda Kota Palangka Raya melalui dana hibah. Hal ini dianggap penting karena hingga saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan direalisasikan atau tidak,” ungkapnya.

Sebagai anggota Partai Golkar, Khemal Nasery menambahkan bahwa DPRD Kota Palangka Raya juga mengharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat lebih serius dalam mengatasi masalah stunting yang terjadi di kota tersebut.

“Kami mendorong dinas terkait untuk lebih fokus pada program-posyandu yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Dukungan anggaran harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nasery.

Baca Juga :  Guru SDN Percobaan Juara II Nasional

Perlu dicatat bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara untuk tahun 2023 ini masih dalam tahap perencanaan dan belum bersifat final. Nantinya, akan diadakan penyempurnaan dan penyesuaian seiring dengan kelanjutan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. (*ham)

PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna ke-3 dalam masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Palangka Raya digelar di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B. Sahepar dan diselenggarakan melalui Video Conference pada Rabu malam, (30/8).

Rapat ini mengulas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Kota Palangka Raya pada Tahun Anggaran 2023 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, yang bertindak sebagai juru bicara, menjelaskan bahwa DPRD Kota Palangka Raya telah mencapai kesepakatan hasil Rapat Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Gunakan Anggaran Karhutla dengan Semestinya

“DPRD Kota Palangka Raya berharap Pemerintah Kota Palangka Raya dapat mempertimbangkan usulan mengenai pembangunan rumah ibadah yang telah diajukan oleh DPRD. Usulan ini diajukan kepada bagian kesejahteraan rakyat Setda Kota Palangka Raya melalui dana hibah. Hal ini dianggap penting karena hingga saat ini belum ada kepastian apakah usulan tersebut akan direalisasikan atau tidak,” ungkapnya.

Sebagai anggota Partai Golkar, Khemal Nasery menambahkan bahwa DPRD Kota Palangka Raya juga mengharapkan Pemerintah Kota Palangka Raya dapat lebih serius dalam mengatasi masalah stunting yang terjadi di kota tersebut.

“Kami mendorong dinas terkait untuk lebih fokus pada program-posyandu yang tersebar di seluruh wilayah Kota Palangka Raya. Dukungan anggaran harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nasery.

Baca Juga :  Guru SDN Percobaan Juara II Nasional

Perlu dicatat bahwa Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara untuk tahun 2023 ini masih dalam tahap perencanaan dan belum bersifat final. Nantinya, akan diadakan penyempurnaan dan penyesuaian seiring dengan kelanjutan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. (*ham)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/