PALANGKA RAYA-Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Pemerintah Kota Palangka Raya 2023 disepakati. Kesepaktan ditandatangani pada rapat paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2022 di ruang komisi, Rabu malam (2/11/2022). Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf memimpin sidang tersebut dan didampingi Khemal Nasery dan Yudhi Karlianto Manan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery menyampaikan, dari KUA PPAS tersebut, dalam rancangan kerja DPRD Kota Palangka Raya tahun 2023, setidaknya ada dua rencana kerja prioritas dan 10 kegiatan yang dibahas dan ditetapkan. Mulai dari layanan administrasi DPRD, layanan keuangan dan Kesekretariatan DPRD. Kemudian program dan dukungan tugas dan fungsi DPRD, dengan pembentukan peraturan daerah (perda) dan peraturan DPRD, pembahasan kebijakan anggaran dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan.
“Selain itu, peningkatan kapasitas DPRD, penghimpunan dan penyerapan aspirasi masyarakat, pengawasan kode etik, kerja sama daerah dan fasilitas tugas pimpinan DPRD,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah saat itu membacakan surat keputusan juga merincikan, Pendapatan KUA-PPS pada tahun 2023 pada pendapatannya sebanyak Rp 1.210.084.080. 838 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 193.210.630.503, pendapatan transfer, Rp 1.005. 474.884.227 pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 11.398.564.066.108.
“Untuk pembelanjaan daerah Rp 1 237.333.453.108, terdiri dari belanja operasi, Rp 1. 092.900.591.984, belanja modal, Rp 193.083.754.728, belanja tak terduga Rp 5.102.416.900, untuk belanja transfer sebesar Rp 246.689.756. Selanjutnya, pembiayaan daerah sebesar Rp 27.249.372.470 dengan rincian penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah. Pertama pembiayaan daerah Rp 87. 463.083.811, kedua pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 60.186.711.341,” terangnya.(ena/uni)