Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto pada hari Senin (4/7) lalu memimpin secara langsung kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR).

Sigit mengatakan, kerja sama penandatanganan MoU ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Palangka Raya khususnya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). dalam membuat produk hukum seperti peraturan daerah (perda), pembahasannya diperlukan kajian dari pihak akademisi dan pakar hukum dari kampus seperti Fakultas Hukum UPR, yang mana dekannya merupakan salah satu profesor di bidang hukum.

“Kami hanya ingin produk hukum yang dikeluarkan dari dewan ini memiliki kualitas yang mantap dan sesuai dengan standar dari pakar hukum, karena produk yang dihasilkan oleh DPRD biasa digunakan untuk payung hukum OPD Pemko untuk bekerja,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Peningkatan Jumlah Anak Perokok Tak Bisa Diabaikan

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) ini menggungkapkan, dengan adanya kerja sama penandatanganan MOU ini Sigit berharap besar.

Pihak akademisi UPR bisa aktif dalam memberikan masukan, kajian dan tanggapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di bahas, sehingga nanti perda yang diketok pun berkualitas baik.

“Dengan adanya MOU ini kita harap, pihak Bapemperda Kota Palangka Raya bisa melakukan akselerasi dalam hal membahas Raperda – Raperda yang di ajukan sehingga dalam satu masa sidang Raperda tersebut bisa selesai,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA-Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto pada hari Senin (4/7) lalu memimpin secara langsung kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR).

Sigit mengatakan, kerja sama penandatanganan MoU ini dalam rangka untuk meningkatkan kualitas produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Kota Palangka Raya khususnya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). dalam membuat produk hukum seperti peraturan daerah (perda), pembahasannya diperlukan kajian dari pihak akademisi dan pakar hukum dari kampus seperti Fakultas Hukum UPR, yang mana dekannya merupakan salah satu profesor di bidang hukum.

“Kami hanya ingin produk hukum yang dikeluarkan dari dewan ini memiliki kualitas yang mantap dan sesuai dengan standar dari pakar hukum, karena produk yang dihasilkan oleh DPRD biasa digunakan untuk payung hukum OPD Pemko untuk bekerja,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Peningkatan Jumlah Anak Perokok Tak Bisa Diabaikan

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) ini menggungkapkan, dengan adanya kerja sama penandatanganan MOU ini Sigit berharap besar.

Pihak akademisi UPR bisa aktif dalam memberikan masukan, kajian dan tanggapan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di bahas, sehingga nanti perda yang diketok pun berkualitas baik.

“Dengan adanya MOU ini kita harap, pihak Bapemperda Kota Palangka Raya bisa melakukan akselerasi dalam hal membahas Raperda – Raperda yang di ajukan sehingga dalam satu masa sidang Raperda tersebut bisa selesai,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/