PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo mengungkapkan pentingnya transparansi informasi terkait obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini juga menekankan, rumah sakit wajib menjabarkan atau memberikan daftar obat yang dijamin BPJS kepada keluarga pasien sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.
“Jangan sampai nanti masyarakat sudah keluar ke sana kemari ternyata tidak ditanggung. Kasihan masyarakat,”kata Sigit saat dijumpai media di Gedung Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, belum lama ini.
“Jadi, sementara masih di rumah sakit, dijelaskan dulu bahwa ini daftar obat yang ditanggung BPJS, jadi mereka tahu lebih awal. Jangan cuma diberi resep begitu saja,”tambahnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan awal agar masyarakat bisa terbantu.
Terlebih tidak kebingungan dalam mencari obat yang tidak tersedia di rumah sakit atau apotek rujukan.
Ini juga secara tidak langsung akan membebani warga secara finansial jika tidak dijabarkan lebih lanjut.
Sigit menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata.
Selain itu, ia mengusulkan pembentukan unit khusus di rumah sakit yang bertugas memberikan informasi terkait obat-obatan yang dijamin BPJS.
Dengan adanya unit ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang jelas dan dapat memahami hak-hak mereka sebagai peserta BPJS.
“Ini langkah penting untuk memastikan pelayanan kesehatan lebih baik dan transparan,” pungkasnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua KONI Kota Palangka Raya ini berharap usulan yang disampaikan dapat segera diterapkan oleh pihak terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Palangka Raya. Sekaligus memberikan rasa tenang bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas BPJS. (ham/ans)