PALANGKA RAYA-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Norhaini mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah kota (pemko) setempat untuk aktif dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pemerintah daerah harus mengupayakan langkah nyata dalam pencegahan kekerasan entah itu secara fisik atau seksual pada perempuan dan anak.
“Upaya atau tindakan pemerintah tersebut sangat diperlukan agar kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan di Kota Palangka Raya ini,” ucap Norhaini, belum lama ini.
Salah satu upaya tersebut, Norhaini, menjelaskan yakni dengan pemko harus terus melakukan sosialisasi mengenai Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual (TPKS) kepada masyarakat supaya digencarkan.
“Adanya undang-undang itu menjadi payung hukum bagi perempuan untuk untuk mendapat perlindungan yang sah secara hukum,” terang politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Norhaini menuturkan, bahwa pelecehan dan kekerasan seksual kerap menimpa dan didominasi oleh kaum perempuan. Hal tersebut sering terjadi di tempat umum seperti pasar, transportasi umum, dan lainnya. “Kaum perempuan juga diharapkan harus berani untuk melapor ke pihak-pihak berwajib setiap tindakan pelecehan maupun kekerasan seksual, baik yang dialami oleh diri sendiri maupun perempuan lainnya agar bisa ditindak secara hukum,” kata Norhaini.
Selain itu, ia juga meminta peran serta masyarakat, terutama para perempuan khusus di Kota Palangka Raya agar dapat saling berpangku tangan dan terlibat dalam mencegah tindak pelecehan maupun kekerasan seksual baik dalam ruang lingkup keluarga maupun ruang lingkup yang lebih luas. “Mengatasi tindak pidana ini butuh perhatian serius dari berbagai pihak terutama dari kalangan perempuan itu sendiri,” kata Norhaini.(antara/uni)