Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Dewan Terima Kunker DPRD Kabupaten Blitar

Pelajari Bersama Penyusunan APBD dan RPJPD

PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur dalam rangka studi tiru terkait berbagai hal. Kedatangan jajaran anggota DPRD Kabupaten Blitar diterima langsung oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/7/2024).

Maksud tujuan kunker dari DPRD Kabupaten Blitar ialah mempelajari tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.

Dirinya menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Kini, proses raperda tersebut tengah ada pada tahap evaluasi di tingkat Gubernur Kalimantan Tengah untuk kemudian mendapatkan pengesahan.

Baca Juga :  Perda yang Dibuat Harus Dipatuhi

“Dalam raperda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya juga membentuk panitia khusus yang kebetulan saya sebagai ketua sehingga kami memberikan kiat-kiat dalam hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam raperda RPJPD Tahun 2025-2045,” ucapnya saat ditemui media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Khemal menjelaskan, penting adanya sinergisitas yang apik dalam menyusun serta membahas raperda RPJPD tahun 2025-2045 tersebut. Untuk itu, penting bagi jajaran legislatif dan eksekutif dalam memastikan bahwa raperda RPJPD selaras dengan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi.

“Karena memang raperda ini kan kebijakan jangka panjang yang nantinya menentukan wajah suatu daerah dalam 20 tahun ke depan sehingga perlu ada keselarasan dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Masalah Pembayaran Iuran tahun 2022 Harus Diselesaikan

Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan, berbagai saran serta masukan yang disampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar dapat menjadi acuan yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar. Namun dirinya juga mengingatkan, berbagai masukan serta saran tersebut hendaknya dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.

“Semoga ini bisa bermanfaat untuk jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam menyusun dan membahas raperda RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat segera disahkan menjadi perda yang tentunya bisa berdampak positif untuk masyarakat,” tutup Khemal. (ham/ans)

Pelajari Bersama Penyusunan APBD dan RPJPD

PALANGKA RAYA – Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menerima kunjungan kerja dari jajaran DPRD Kabupaten Blitar, Jawa Timur dalam rangka studi tiru terkait berbagai hal. Kedatangan jajaran anggota DPRD Kabupaten Blitar diterima langsung oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, Senin (15/7/2024).

Maksud tujuan kunker dari DPRD Kabupaten Blitar ialah mempelajari tahapan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045.

Dirinya menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD telah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan raperda RPJPD Tahun 2025-2045. Kini, proses raperda tersebut tengah ada pada tahap evaluasi di tingkat Gubernur Kalimantan Tengah untuk kemudian mendapatkan pengesahan.

Baca Juga :  Perda yang Dibuat Harus Dipatuhi

“Dalam raperda tersebut, DPRD Kota Palangka Raya juga membentuk panitia khusus yang kebetulan saya sebagai ketua sehingga kami memberikan kiat-kiat dalam hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam raperda RPJPD Tahun 2025-2045,” ucapnya saat ditemui media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.

Khemal menjelaskan, penting adanya sinergisitas yang apik dalam menyusun serta membahas raperda RPJPD tahun 2025-2045 tersebut. Untuk itu, penting bagi jajaran legislatif dan eksekutif dalam memastikan bahwa raperda RPJPD selaras dengan rancangan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan RPJPD Provinsi.

“Karena memang raperda ini kan kebijakan jangka panjang yang nantinya menentukan wajah suatu daerah dalam 20 tahun ke depan sehingga perlu ada keselarasan dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Masalah Pembayaran Iuran tahun 2022 Harus Diselesaikan

Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengharapkan, berbagai saran serta masukan yang disampaikan kepada jajaran DPRD Kabupaten Blitar dapat menjadi acuan yang dapat diterapkan di Kabupaten Blitar. Namun dirinya juga mengingatkan, berbagai masukan serta saran tersebut hendaknya dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah.

“Semoga ini bisa bermanfaat untuk jajaran DPRD Kabupaten Blitar dalam menyusun dan membahas raperda RPJPD Tahun 2025-2045 sehingga dapat segera disahkan menjadi perda yang tentunya bisa berdampak positif untuk masyarakat,” tutup Khemal. (ham/ans)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/