Selasa, Mei 14, 2024
30.9 C
Palangkaraya

Perda yang Dibuat Harus Dipatuhi

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa peraturan daerah (perda), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar hukum dan payung hukum yang kuat. Wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam Perda. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan. Terlebih dalam Perda memuat peraturan yang dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Contohnya terkait Perda drainase, di mana bangunan milik masyarakat dilarang menutup saluran drainase, dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Aturan ini harus dipatuhi masyarakat. Kami dari lembaga dewan mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran, dan mematuhi Perda yang telah dibuat pemerintah,” ucapnya, Kamis (11/5).

Baca Juga :  Layanan Kesehatan Harus Dinikati Semua Lapisan

Bakal calon anggota legislatif dari partai Nasdem ini menambahkan, dirinya akan menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan komisi yang diembannya. Tujuannya, untuk kemajuan sektor pembangunan, pemerintahan dan keuangan yang dapat tercapai dengan maksimal.

Terkait sepak terjangnya di dunia politik, ujar Mukarramah, dirinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 mendatang, tetap akan maju sebagai wakil rakyat dalam bidang legislatif di Kota Palangka Raya.(rin/kpg/uni)

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua II Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami bahwa peraturan daerah (perda), yang telah ditetapkan oleh pemerintah, menjadi dasar hukum dan payung hukum yang kuat. Wakil rakyat yang membidangi pemerintahan dan keuangan ini mengatakan, bahwa masyarakat harus memahami dan mentaati aturan dalam Perda. Baik dalam kehidupan sehari-hari, maupun dalam pembangunan. Terlebih dalam Perda memuat peraturan yang dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Contohnya terkait Perda drainase, di mana bangunan milik masyarakat dilarang menutup saluran drainase, dan juga mendirikan pagar pada batas garis badan jalan. Aturan ini harus dipatuhi masyarakat. Kami dari lembaga dewan mengimbau agar masyarakat dapat meningkatkan kesadaran, dan mematuhi Perda yang telah dibuat pemerintah,” ucapnya, Kamis (11/5).

Baca Juga :  Layanan Kesehatan Harus Dinikati Semua Lapisan

Bakal calon anggota legislatif dari partai Nasdem ini menambahkan, dirinya akan menjalankan tugas dan fungsinya berlandaskan komisi yang diembannya. Tujuannya, untuk kemajuan sektor pembangunan, pemerintahan dan keuangan yang dapat tercapai dengan maksimal.

Terkait sepak terjangnya di dunia politik, ujar Mukarramah, dirinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 mendatang, tetap akan maju sebagai wakil rakyat dalam bidang legislatif di Kota Palangka Raya.(rin/kpg/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/