Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Pelaku Usaha Diminta Menaati SE Wali Kota

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya agar bisa menaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya. SE tersebut memuat tentang upaya – upaya awal atau dasar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam melakukan pencegahan sebaran Covid – 19 di PPKM level tiga.

“PPKM level tiga artinya sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya lebih masif dari daerah – daerah lain yang berada di PPKM leve dua, maka dari itu pelaku usaha harus menaati SE Wali Kota,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, penerapan atau implementasi SE Wali Kota Palangka Raya ini adalah cukup penting mengingat saat ini kasus sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya semakin naik dari hari ke hari setiap harinya. Maka dari itu masyarakat diminta mengurangi mobilitas nya terutama di tempat – tempat umum. Selain itu untuk mencegah adanya kerumunan di tempat – tempat pelaku usaha, pelaku usaha diminta untuk mengatur jarak antarpengunjung.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Tuangkan Hobi yang Positif

Hasan mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya kompak dalam menerapkan prokes dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Yuk, bisa yuk. Saya harap para pelaku usaha bisa kooperatif dalam mengimplementasikan surat edaran wali kota Palangka raya demi memutus mata ranta sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kota Palangka Raya agar bisa menaati Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya. SE tersebut memuat tentang upaya – upaya awal atau dasar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam melakukan pencegahan sebaran Covid – 19 di PPKM level tiga.

“PPKM level tiga artinya sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya lebih masif dari daerah – daerah lain yang berada di PPKM leve dua, maka dari itu pelaku usaha harus menaati SE Wali Kota,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, penerapan atau implementasi SE Wali Kota Palangka Raya ini adalah cukup penting mengingat saat ini kasus sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya semakin naik dari hari ke hari setiap harinya. Maka dari itu masyarakat diminta mengurangi mobilitas nya terutama di tempat – tempat umum. Selain itu untuk mencegah adanya kerumunan di tempat – tempat pelaku usaha, pelaku usaha diminta untuk mengatur jarak antarpengunjung.

Baca Juga :  Generasi Muda Diajak Tuangkan Hobi yang Positif

Hasan mengajak seluruh masyarakat Kota Palangka Raya kompak dalam menerapkan prokes dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Yuk, bisa yuk. Saya harap para pelaku usaha bisa kooperatif dalam mengimplementasikan surat edaran wali kota Palangka raya demi memutus mata ranta sebaran Covid – 19 di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/