Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Nasib Tekon ke Depan Dipertanyakan Dewan

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan, kembali mempertanyakan kejelasan nasib dari tenaga kontrak (tekon)/pegawai tidak tetap (PTT) yang akan dihapus atau tidak diperpanjang ikatan kerjanya oleh pemerintah sampai dengan akhir tahun 2022. Legislator membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mengaku dapat menerima bahkan menghormati kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan melakukan penghapusan terhadap tekon/PTT di instansi pusat maupun daerah tersebut.

Hanya saja legislator akrab disapa Yudhi ini ingin, tekon/PTT yang nantinya terkena status penghapusan tidak diperpanjang lagi kontraknya, mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti mencarikan solusi agar tekon/PTT berkesempatan bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemko Harus Bantu Memasarkan Hasil Pertanian

“Kami dapat menerima adanya kebijakan tersebut, namun disisi lain pemerintah juga harus memikirkan kelanjutan nasib tekon/PTT lingkup Pemko yang tidak diperpanjang ikatan dinasnya, dimana jumlah mereka saat ini telah mencapai lebih dari 1.600 orang,” kata Yudhi kepada media Kalteng Pos, Selasa (19/7).

Selebihnya politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palangka Raya ini berharap usulan yang disampaikan dapat didengar dan mendapat tindaklanjut dari Pemko. Sehingga para tekon/PTT ini nantinya dapat mempersiapkan, langkah apa yang akan mereka lakukan setelah ikatan kerja mereka tidak diperpanjang.

“Sebagai wakil rakyat tugas kami hanya menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. Untuk itu besar harapan kami, pemerintah dapat memberikan solusi atas permasalahan ini,” tutup Yudhi. (pra/ko)

Baca Juga :  Jangan Anggap Remeh HIV/AIDS

PALANGKA RAYA-Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan, kembali mempertanyakan kejelasan nasib dari tenaga kontrak (tekon)/pegawai tidak tetap (PTT) yang akan dihapus atau tidak diperpanjang ikatan kerjanya oleh pemerintah sampai dengan akhir tahun 2022. Legislator membidangi kesejahteraan rakyat (kesra) ini mengaku dapat menerima bahkan menghormati kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan melakukan penghapusan terhadap tekon/PTT di instansi pusat maupun daerah tersebut.

Hanya saja legislator akrab disapa Yudhi ini ingin, tekon/PTT yang nantinya terkena status penghapusan tidak diperpanjang lagi kontraknya, mendapat perhatian dari pemerintah. Seperti mencarikan solusi agar tekon/PTT berkesempatan bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pemko Harus Bantu Memasarkan Hasil Pertanian

“Kami dapat menerima adanya kebijakan tersebut, namun disisi lain pemerintah juga harus memikirkan kelanjutan nasib tekon/PTT lingkup Pemko yang tidak diperpanjang ikatan dinasnya, dimana jumlah mereka saat ini telah mencapai lebih dari 1.600 orang,” kata Yudhi kepada media Kalteng Pos, Selasa (19/7).

Selebihnya politisi muda asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palangka Raya ini berharap usulan yang disampaikan dapat didengar dan mendapat tindaklanjut dari Pemko. Sehingga para tekon/PTT ini nantinya dapat mempersiapkan, langkah apa yang akan mereka lakukan setelah ikatan kerja mereka tidak diperpanjang.

“Sebagai wakil rakyat tugas kami hanya menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. Untuk itu besar harapan kami, pemerintah dapat memberikan solusi atas permasalahan ini,” tutup Yudhi. (pra/ko)

Baca Juga :  Jangan Anggap Remeh HIV/AIDS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/