Minggu, Oktober 6, 2024
23.8 C
Palangkaraya

Pelaku KDRT Tak Boleh Ditoleransi

PALANGKA RAYA -Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, menginformasikan bahwa saat ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah menyebar luas, dengan perempuan sebagai korban yang dominan. Menurut legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), KDRT membawa bahaya bagi kesejahteraan psikologis perempuan. Selain itu, ada faktor risiko depresi pada perempuan akibat dampak KDRT yang terkait dengan usia, tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, dan lamanya kekerasan ini berlangsung.

 

Dalam menghadapi situasi ini, Ruselita mendorong pihak berwajib, seperti kepolisian, untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan KDRT. Ia menyatakan bahwa banyak kasus KDRT berulang kembali oleh pelaku ketika laporan dicabut oleh korban. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diperlukan dalam menangani kasus KDRT dan memastikan perlindungan terutama bagi korban perempuan.

Baca Juga :  Pencegahan Korupsi Dilakukan Semua Lini

 

Politikus dari Partai Perindo, menambahkan bahwa kesejahteraan psikologis sangat penting karena berpengaruh pada kemampuan seseorang untuk berhubungan dengan orang lain secara positif, memahami diri sendiri, serta memahami tujuan dan makna kehidupan. Jika kesejahteraan psikologis tidak terpenuhi, maka dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam bermasyarakat dan menjalani kehidupan yang tidak memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

 

Selain itu, bahaya KDRT bagi kesejahteraan psikologis perempuan dapat berdampak fatal, termasuk upaya bunuh diri, gangguan mental kronis, perilaku tidak sehat, dan gangguan kesehatan lainnya. (rin/ind/kpg/uni)

PALANGKA RAYA -Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita, menginformasikan bahwa saat ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah menyebar luas, dengan perempuan sebagai korban yang dominan. Menurut legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), KDRT membawa bahaya bagi kesejahteraan psikologis perempuan. Selain itu, ada faktor risiko depresi pada perempuan akibat dampak KDRT yang terkait dengan usia, tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, dan lamanya kekerasan ini berlangsung.

 

Dalam menghadapi situasi ini, Ruselita mendorong pihak berwajib, seperti kepolisian, untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan KDRT. Ia menyatakan bahwa banyak kasus KDRT berulang kembali oleh pelaku ketika laporan dicabut oleh korban. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat diperlukan dalam menangani kasus KDRT dan memastikan perlindungan terutama bagi korban perempuan.

Baca Juga :  Pencegahan Korupsi Dilakukan Semua Lini

 

Politikus dari Partai Perindo, menambahkan bahwa kesejahteraan psikologis sangat penting karena berpengaruh pada kemampuan seseorang untuk berhubungan dengan orang lain secara positif, memahami diri sendiri, serta memahami tujuan dan makna kehidupan. Jika kesejahteraan psikologis tidak terpenuhi, maka dapat menyebabkan ketidakseimbangan dalam bermasyarakat dan menjalani kehidupan yang tidak memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain.

 

Selain itu, bahaya KDRT bagi kesejahteraan psikologis perempuan dapat berdampak fatal, termasuk upaya bunuh diri, gangguan mental kronis, perilaku tidak sehat, dan gangguan kesehatan lainnya. (rin/ind/kpg/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/