PALANGKA RAYA–Langkah Presiden Joko Widodo memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia, mendapat apresiasi dari Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Ruselita. Maka dari itu, legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini meminta kepada aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng agar menindak tegas semua pihak yang terlibat didalam kasus mafia tanah.
“Jangan biarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Baik itu korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah ataupun penegak hukum yang kedapatan terlibat, harus tetap diberi tindakan tegas,” kata Ruselita kepada Kalteng Pos, Rabu (24/8).
Selain itu, masyarakat juga harus lebih teliti sebelum membeli tanah. Memahami status serta identitas tanah secara keseluruhan. Dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah. Seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.
“Jadi itu yang tertuang dalam pasal 16 UUPA. Selain dari macam hak atas tanah tersebut tidak ada. Yang harus di ingat, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Apabila ada sertifikat lain maka sudah dapat dipastikan itu tidak sah. Bisa sertifikatnya yang tidak benar atau alas haknya yang tidak benar. Tentunya salah satu dari sertifikat tersebut bisa dibatalkan,” ujar Ruselita.
Selebihnya politikus perempuan Perindo ini memberikan saran agar saat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, pastikan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan setempat.
“Apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah tanah dapat disebut aman dan bisa dilakukan pembuatan akta jual beli serta mendapat sah balik nama. Itulah pentingnya melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli, guna menghindari terjadinya sengketa tanah dikemudian hari,”tutup Ruselita. (pra/uni/ko)