Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Layanan Konsultasi Virtual Perlu Disediakan

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan setempat, agar dapat menyediakan layanan konsultasi virtual atau disebut telemedicine. Diharapkan layanan tersebbut membantu memudahkan masyarakat dalam layanan kesehatan.

“Perlunya penyediaan pelayanan telemedicine ini tidak lain membantu masyarakat untuk berkonsultasi terkait kesehatannya, meski hanya lewat via telpon,” ungkapnya, kepada awak media Rabu (28/7).

Adapun teknis penyediaan pelayanan telemedicine tersebut harus dijalankan selama 24 jam. Dengan begitu masyarakat bisa terlayani kapan saja, sehingga call center telemedicine tetap aktif setiap saat diperlukan. Di sisi lain, pentingnya penyediaan pelayanan konsultasi telemedicine itu setidaknya menjadi sumber informasi bagi pemerintah daerah dalam mengukur sebaran virus Covid-19 yang saat ini angka kasus positif cenderung tinggi.

Baca Juga :  Sharing Pengelolaan Masalah Sosial

“Katakan saja warga yang merasa dirinya tak bergejala atau bergejala ringan terpapar virus Covid-19, maka dapat berkonsultasi kesehatan mereka melalui pelayanan konsultasi telemedicine,” ujar politisi asal Golkar tersebut.

Terlepas dari itu semua tambah politikus PDI Perjuangan ini, dalam penyediaan pelayanan telemedicine tersebut, disamping full dijalankan selama 24 jam, disatu sisi harus didukung kesiapan petugas seperti tenaga kesehatan dan dokter.

“Setidaknya warga dapat mengetahui dan melakukan screening awal gejala kesehatannya. Sedangkan bagi tenaga kesehatan atau dokter,  dapat mengidentifikasi kesehatan warga lebih lanjut,”pungkasnya. (ena/uni)

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan setempat, agar dapat menyediakan layanan konsultasi virtual atau disebut telemedicine. Diharapkan layanan tersebbut membantu memudahkan masyarakat dalam layanan kesehatan.

“Perlunya penyediaan pelayanan telemedicine ini tidak lain membantu masyarakat untuk berkonsultasi terkait kesehatannya, meski hanya lewat via telpon,” ungkapnya, kepada awak media Rabu (28/7).

Adapun teknis penyediaan pelayanan telemedicine tersebut harus dijalankan selama 24 jam. Dengan begitu masyarakat bisa terlayani kapan saja, sehingga call center telemedicine tetap aktif setiap saat diperlukan. Di sisi lain, pentingnya penyediaan pelayanan konsultasi telemedicine itu setidaknya menjadi sumber informasi bagi pemerintah daerah dalam mengukur sebaran virus Covid-19 yang saat ini angka kasus positif cenderung tinggi.

Baca Juga :  Sharing Pengelolaan Masalah Sosial

“Katakan saja warga yang merasa dirinya tak bergejala atau bergejala ringan terpapar virus Covid-19, maka dapat berkonsultasi kesehatan mereka melalui pelayanan konsultasi telemedicine,” ujar politisi asal Golkar tersebut.

Terlepas dari itu semua tambah politikus PDI Perjuangan ini, dalam penyediaan pelayanan telemedicine tersebut, disamping full dijalankan selama 24 jam, disatu sisi harus didukung kesiapan petugas seperti tenaga kesehatan dan dokter.

“Setidaknya warga dapat mengetahui dan melakukan screening awal gejala kesehatannya. Sedangkan bagi tenaga kesehatan atau dokter,  dapat mengidentifikasi kesehatan warga lebih lanjut,”pungkasnya. (ena/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/