Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Satpol PP Mesti Aktif Menegakkan Perda

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan. Terutama sebagai instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali), harus aktif untuk mengawasi pelanggaran perda yang terjadi di Kota Cantik. Seperti halnya menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi.

“Sangat disayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas, tidak di-backup oleh Satpol PP Kota Palangka Raya sehingga Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Jalan Muara Teweh–Puruk Cahu Harus Diperbaiki

Lebih lanjut legislator muda asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, apabila dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes ini, maka pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin untuk melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP Kota Palangka Raya, agar mendengar keterangan dari pihak Sat Pol PP kenapa tidak melakukan penindakan Perda.

“Satpol PP ini kan wajah dari Pemko Palangka dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melau penindakan Perda, apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tegasnya. (ahm/uni/ko)

Baca Juga :  Redam Sebaran Covid-19 dengan PPKM

PALANGKA RAYA-Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya untuk lebih aktif lagi dalam melakukan kegiatan di lapangan. Terutama sebagai instansi teknis yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali), harus aktif untuk mengawasi pelanggaran perda yang terjadi di Kota Cantik. Seperti halnya menegakan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid – 19 dan Pemulihan Ekonomi.

“Sangat disayangkan pada saat penindakan tempat hiburan malam yang dilakukan oleh Satgas, tidak di-backup oleh Satpol PP Kota Palangka Raya sehingga Satgas hanya bisa membubarkan dan tidak menegakkan Perda nomor 7 tahun 2021 tersebut,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Jalan Muara Teweh–Puruk Cahu Harus Diperbaiki

Lebih lanjut legislator muda asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan, apabila dalam kegiatan berikutnya Satpol PP tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes ini, maka pihaknya akan bermohon kepada Wali Kota Palangka Raya Bapak Fairid Naparin untuk melakukan kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satpol PP Kota Palangka Raya, agar mendengar keterangan dari pihak Sat Pol PP kenapa tidak melakukan penindakan Perda.

“Satpol PP ini kan wajah dari Pemko Palangka dalam menegakkan aturan, maka dari itu saya harap mereka bisa aktif dalam melau penindakan Perda, apabila kembali mangkir atau tidak hadir dalam penegakan Perda Prokes, maka akan kami geruduk kantor Satpol PP,” tegasnya. (ahm/uni/ko)

Baca Juga :  Redam Sebaran Covid-19 dengan PPKM

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/