KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Arahman mengatakan bahwa, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan nantinya akan membidik perusahaan yang akan melakukan replanting atau penanaman kembali.
Jelasnya, pedoman perizinan perkebunan berkelanjutan memang perizinan perkebunan ini didomain oleh pemerintah pusat sebagaimana perundang-undangan, hanya saja pihaknya akan berusaha supaya ada pengaturan juga di daerah.
Karena pemerintah pusat itu menurut mereka tidak mensurvei secara langsung apa yang terjadi di daerah. Sehingga masyarakat dirugikan terutama untuk plasma dan lain sebagainya hanya sebagian kecil.
“Maka dari itu, ditambah lagi kami akan membuat perizinan perkebunan berkelanjutan, yang kami bidik itu perusahaan-perusahaan yang akan melakukan penanaman kembali atau replanting,” katanya
Lanjutnya menjelaskan bahwa, sehingga di dalamnya Raperda itu nanti akan dibuat sedemikian rupa bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan penanaman kembali atau replanting itu harus mentaati rencana atau Peraturan daerah tentang rencana tata ruang Kabupaten Seruyan.(wal)