PALANGKA RAYA-Sidang gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) mendapat banyak sorotan, tak terkecuali dari kalangan praktisi hukum.
Mereka menilai gugatan yang dilayangkan pasangan H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) terancam gugur di Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, jika benar objek yang dimohonkan dalam permohonan sengketa bukan keputusan yang berlaku atau yang sebenarnya dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka berpotensi permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Jika dilihat dari jawaban termohon dan pihak terkait, kesalahan identifikasi objek sengketa permohonan menyebutkan SK KPU Nomor 16 Tahun 2025 sebagai objek. Padahal, keputusan yang benar dan sah terkait penetapan hasil pilkada adalah SK Nomor 821 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024.
“Artinya permohonan tidak mengarah keputusan yang benar secara hukum,” kata Ari Yunus kepada Kalteng Pos, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, implikasi hukum dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), kesalahan menyebut objek permohonan bisa berakibat fatal dalam proses persidangan.
Misalnya, permohonan dianggap kabur (obscuur libel) atau tidak memenuhi syarat formil permohonan. Bahkan, bisa saja tidak dapat diterima karena tidak sesuai keputusan yang sah secara administratif dan legal.
Hal lainnya, jawaban termohon mengejutkan bagi Ari, karena objek nomor perkara yang dimohonkan dalam permohonan berbeda dengan keputusan termohon atau KPU, yang seharusnya dalam permohonan tertulis Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomor 281 Tahun 2024 Terkait Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025.
Sedangkan yang benar adalah KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
“Kalau benar demikian, maka permohonan pemohon salah objek dan perkara ini tidak perlu dilanjutkan oleh MK,” tegasnya. (irj/ce/ala)