Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Kejaksaan Bidik Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Katingan Tahun 2017

Terkait kasus ini lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, modus yang dilakukan tersangka secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan, dan penyalahgunaan dana Pokir oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp387.068.691.

“Hingga kini tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru. Tim akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nanti,” terang Erfandy.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan fakta yang diperoleh, Tim Penyidik juga akan mendalami, dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

“Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp7.913.327.500,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

Dalam kasus ini tersangka N dinilai melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegasnya. (eri)

Terkait kasus ini lanjut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, modus yang dilakukan tersangka secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan, dan penyalahgunaan dana Pokir oknum mantan anggota DPRD Kabupaten Katingan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp387.068.691.

“Hingga kini tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru. Tim akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nanti,” terang Erfandy.

Dia juga mengungkapkan, berdasarkan fakta yang diperoleh, Tim Penyidik juga akan mendalami, dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana Pokir Anggota DPRD Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

“Tidak hanya sebatas pada hibah bibit ternak di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, akan tetapi terhadap beberapa Kecamatan lainnya yang mendapatkan bantuan bibit ternak dengan total anggaran senilai Rp7.913.327.500,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diancam Foto dan Video Syur Disebar, Remaja Ditindih Belasan Kali

Dalam kasus ini tersangka N dinilai melanggar Primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Untuk ancaman hukumannya, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” tegasnya. (eri)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/