KUALA KAPUAS-Polsek Kapuas Barat berhasil mengamankan salah seorang sopir dumb truk yang bekerja atau karyawan di PT Lifere Agro Kapuas (LAK), karena diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki T. “Tersangka Asepta Tri Cahyanto alias Asep (26), warga Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,” ungkap Ipda Eko Basuki, Rabu (1/9).
Penangkapan dilakukan, Selasa (31/8) pukul 12.30 WIB di Jalan perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) Desa Basuta Raya (C5), Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
Kronologis penangkapan, lanjut kapolsek, Selasa (31/8) pukul 12.30 WIB pada saat anggota Polsek Kapuas Barat sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil.
Setelah ketemu di jalan perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) di Desa Basuta Raya (C5), Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, petugas kepolisian menghentikan mobil dump truk yang digunakan tersangka Asep.
Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang berupa satu bungkus snack Tango yang dalamnya berisi satu klip plastik diduga sabu.
“Posisi barang bukti ditaruh di samping kursi dudukan sopir, atas kejadian tersebut, tersangka Asep beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kapuas Barat,” jelasnya.